Konten dari Pengguna

Apakah Paspor Rusak Kena Denda? Ini Kebijakannya yang Wajib Dipahami

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
2 Januari 2025 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah paspor rusak kena denda? Foto hanyalah ilustrasi. Sumber: Unsplash/Nicola Styles
zoom-in-whitePerbesar
Apakah paspor rusak kena denda? Foto hanyalah ilustrasi. Sumber: Unsplash/Nicola Styles
ADVERTISEMENT
Kerusakan paspor sering menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait denda yang mungkin dikenakan. Pertanyaan apakah paspor rusak kena denda sering muncul di tengah masyarakat. Kebijakan mengenai hal ini telah diatur dalam regulasi terbaru, termasuk kondisi tertentu yang membebaskan pemilik paspor dari kewajiban membayar denda.
ADVERTISEMENT
Paspor adalah dokumen resmi yang wajib dijaga dengan baik. Namun, tidak semua kerusakan atau kehilangan paspor langsung dikenai sanksi. Beberapa situasi, seperti bencana alam atau keadaan darurat, dapat menjadi pengecualian.
Karena itu, penjelasan mengenai prosedur dan aturan terbaru ini penting untuk dipahami agar proses pengurusan paspor tetap berjalan lancar.

Apakah Paspor Rusak Kena Denda? Jawabannya Tergantung Penyebab Kerusakannya

Apakah paspor rusak kena denda? Foto hanyalah ilustrasi. Sumber: Unsplash/GeoJango Maps
Apakah paspor rusak kena denda? Perlu diketahui, bahwa kerusakan paspor tidak selalu mengakibatkan denda.
Dikutip dari laman kanimpati.kemenkumham.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 51/PMK.02/2020, pemegang paspor yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat keadaan kahar tidak dikenai denda. Keadaan kahar meliputi peristiwa seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana lain yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
Denda untuk paspor rusak atau hilang sebelumnya diterapkan sebagai sanksi atas kelalaian pemiliknya. Paspor dianggap dokumen penting milik negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, denda yang berlaku saat itu mencapai Rp500.000 untuk paspor rusak dan Rp1.000.000 untuk paspor hilang.
Proses penggantian paspor yang rusak atau hilang akibat keadaan kahar tetap memerlukan prosedur tertentu. Pemohon harus mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi terkait. Informasi yang wajib dicantumkan meliputi nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alasan penggantian paspor.
Permohonan dilakukan di kantor imigrasi terdekat atau perwakilan RI di luar negeri. Data-data yang disertakan akan diverifikasi petugas untuk menentukan apakah permohonan dapat disetujui. Jika disetujui, pejabat terkait akan mengeluarkan surat persetujuan tarif Rp0 sebagai pengganti denda.
ADVERTISEMENT
Pemohon selanjutnya menjalani tahapan pengambilan data biometrik dan membayar biaya normal pengurusan paspor. Biaya pengurusan paspor baru sesuai tarif reguler adalah Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman.
Namun, jika permohonan tidak disetujui, pemohon wajib membayar denda yang berlaku, seperti yang sudah dijelaskan di atas. Seluruh tahapan pengurusan paspor baru harus tetap diikuti sesuai kebijakan yang berlaku.
Memahami kebijakan terkait apakah paspor rusak kena denda membantu menghindari kesalahpahaman dalam proses pengurusan dokumen. Mengikuti prosedur yang berlaku memastikan penggantian paspor berjalan sesuai aturan tanpa hambatan. (CR)