Konten dari Pengguna

2 Tata Cara Mengurus Paspor Hilang dengan Mudah

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
2 Januari 2025 3:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara mengurus paspor hilang. Foto hanyalah ilustrasi. Sumber: Unsplash/Blake Guidry
zoom-in-whitePerbesar
Cara mengurus paspor hilang. Foto hanyalah ilustrasi. Sumber: Unsplash/Blake Guidry
ADVERTISEMENT
Kehilangan paspor bisa bikin siapa pun panik, apalagi kalau sedang di luar negeri. Namun tenang, cara mengurus paspor hilang sebenarnya tak seribet yang dibayangkan.
ADVERTISEMENT
Ada prosedur jelas yang bisa diikuti, baik untuk mengurus di dalam negeri maupun di luar negeri. Kuncinya adalah memahami langkah-langkahnya supaya proses berjalan lancar.

Tata Cara Mengurus Paspor Hilang di dalam dan di luar Negeri

Cara mengurus paspor hilang. Foto hanyalah ilustrasi. Sumber: Unsplash/Nicole Geri
Ada beberapa tata cara mengurus paspor hilang, terkait tempat hilangnya paspor tersebut, yakni di dalam atau di luar negeri. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Prosedur Mengurus Paspor Hilang di luar Negeri

Warga negara Indonesia yang kehilangan paspor di luar negeri wajib melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
Setelah itu, pemohon perlu mendatangi kantor perwakilan Indonesia terdekat, seperti KBRI, KJRI, atau KDEI. Di sana, pemohon dapat mengajukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen ini hanya berlaku untuk satu kali perjalanan kembali ke Indonesia.
ADVERTISEMENT

2. Prosedur Mengurus Paspor Hilang di dalam Negeri

Pemohon yang kehilangan paspor di dalam negeri dapat mengurus Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi terdekat. Syarat utama adalah membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat dan e-KTP yang masih berlaku.
Setelah menjalani proses BAP, pemohon diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000. Setelah denda dibayarkan, proses penggantian paspor karena hilang dapat diajukan.
Secara umum, prosedurnya adalah sebagai berikut, sesuai informasi yang ada di imigrasi.go.id:
ADVERTISEMENT

Persyaratan, Kebijakan, dan Biaya Pengurusan Paspor yang Hilang

Cara mengurus paspor hilang. Foto hanyalah ilustrasi. Sumber: Unsplash/Alex Robert
Cara mengurus paspor hilang membutuhkan pemahaman tentang langkah-langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi. Proses ini melibatkan dokumen pendukung, kebijakan terkait, serta biaya yang ditetapkan oleh pihak imigrasi.

1. Persyaratan Penggantian Paspor Hilang

Penggantian paspor yang hilang memerlukan dokumen berikut:
Jika kehilangan terjadi karena keadaan kahar, pemohon juga perlu melampirkan surat permohonan penggantian kepada Kepala Kantor Imigrasi. Surat tersebut harus berisi data diri, alamat, pekerjaan, dan alasan permohonan. Selain itu, surat keterangan dari kelurahan atau otoritas berwenang yang menjelaskan situasi kahar juga wajib dilampirkan.

2. Hasil Pemeriksaan dan Kebijakan Penggantian

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kehilangan paspor terjadi karena ketidaksengajaan di luar kendali pemohon, penggantian dapat segera dilakukan.
ADVERTISEMENT
Namun, jika kehilangan disebabkan oleh kecerobohan atau kelalaian dengan alasan yang tidak dapat diterima, penggantian paspor bisa ditangguhkan. Penangguhan berlaku minimal enam bulan hingga maksimal dua tahun.

3. Biaya Penggantian Paspor

Biaya penggantian paspor bergantung pada jenis dan alasan kehilangan atau kerusakan. Berikut rinciannya:
Selain itu, denda kehilangan paspor ditetapkan sebesar Rp1.000.000, sedangkan denda paspor rusak adalah Rp500.000. Jika kerusakan atau kehilangan terjadi karena keadaan kahar, biaya penggantian dibebaskan.
Cara mengurus paspor hilang memang bisa dilakukan dengan mudah jika tahu langkah-langkahnya. Meski begitu, lebih baik mencegah daripada repot mengurus. Simpan paspor dengan aman, dan pastikan punya salinan berupa foto, fotokopi, atau scan. Arsip ini akan sangat membantu jika terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. (CR)
ADVERTISEMENT