Konten dari Pengguna

Apakah Transit di Kuala Lumpur Perlu Visa? Inilah Penjelasannya

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
16 Desember 2024 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
apakah transit di kuala lumpur perlu visa. Foto Hanya Ilustrasi Bukan Tempat Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash/Erik Odiin
zoom-in-whitePerbesar
apakah transit di kuala lumpur perlu visa. Foto Hanya Ilustrasi Bukan Tempat Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash/Erik Odiin
ADVERTISEMENT
Bagi yang akan bepergian ke luar negeri dan memiliki jadwal transit di Kuala Lumpur, Malaysia, mungkin muncul pertanyaan apakah transit di Kuala Lumpur perlu visa? Untuk mengetahuinya, penting mengetahui beberapa kebijakan di negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Buku Perdagangan Internasional Konsep & Aplikasi, Eddie Rinaldy dkk, (2018: 167), transit atau singgah adalah tempat persinggahan sementara dan tidak menjadi tujuan. Kuala Lumpur biasanya menjadi titik transit bagi penumpang yang bepergian ke berbagai negara lain di Asia dan Eropa.

Apakah Transit di Kuala Lumpur Perlu Visa? Ini Penjelasan yang Penting Diketahui

apakah transit di kuala lumpur perlu visa. Foto Hanya Ilustrasi Bukan Tempat Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash/Anna Gru
Transit di Kuala Lumpur bisa menjadi pengalaman menarik, karena Bandara Internasional Kuala Lumpur menawarkan berbagai fasilitas untuk mengisi waktu selama penerbangan berikutnya.
Lantas, apakah transit di Kuala Lumpur perlu visa? Jawabannya adalah tidak. Penumpang tidak memerlukan visa untuk transit di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) selama durasi transit tidak lebih dari 24 jam.
Apabila penumpang ingin keluar dari bandara selama masa transit, misalnya untuk jalan-jalan sebentar di Kuala Lumpur atau menginap di hotel terdekat, maka perlu visa atau izin khusus.
ADVERTISEMENT
Namun, bagi penumpang ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, di antaranya yaitu:
Bagi warga negara Indonesia khususnya dapat berlibur di Malaysia selama 30 hari tanpa memerlukan visa. Namun, apabila ingin tinggal dalam waktu lama, ada urusan bisnis dan pekerjaan lainnya WNI tetap membutuhkan visa.
Namun, ada satu peraturan tambahan yang diterbitkan pada 1 Januari 2024 yakni wisatawan asing wajib mengisi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) termasuk wisatawan dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jadi, MDAC adalah kartu kedatangan digital yang harus diisi oleh semua wisatawan asing, termasuk anak-anak, orang dewasa, dan lansia. Untuk cara pendaftaranya bisa dicek di website Imigrasi Malaysia.
Jadi, kesimpulan dari apakah transit di Kuala Lumpur perlu visa adalah tidak, apabila durasi transit kurang dari 24 jam, dan tidak harus melewati imigrasi. (ERI)