Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Berapa Lama E-Paspor Jadi Setelah Proses Registrasi Sesuai Ketentuan Imigrasi?
23 Mei 2023 15:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam era digital saat ini, banyak negara telah beralih ke e-passport atau paspor elektronik yang menggunakan teknologi canggih untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi proses imigrasi. Namun, berapa lama E-Paspor jadi setelah registrasi?
ADVERTISEMENT
Paspor sendiri adalah sebuah dokumen penting bagi setiap individu yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor biasanya diterbitkan oleh otoritas imigrasi suatu negara dan berfungsi sebagai bukti identitas serta izin untuk memasuki negara lain.
Berapa Lama E-Paspot Jadi?
Jadi, berapa lama E-Paspor jadi? Dikutip dari situs resmi soekarnohatta.imigrasi.go.id, lama proses penerbitan E-Paspor setelah proses registrasi sesuai ketentuan imigrasi biasanya memakan waktu sekitar 3 -4 hari kerja.
Namun, terkadang waktu tersebut bisa lebih lama tergantung dari keadaan dan situasi yang sedang terjadi pada saat registrasi dilakukan.
Oleh karena itu, sebaiknya memperhatikan jadwal kunjungan ke luar negeri atau kepentingan lain yang membutuhkan paspor dengan cukup waktu.
Langkah-Langkah Pembuatan E-Paspor dengan Mudah
Bagi warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan paspor, proses registrasi dan penerbitan E-Paspor harus dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Namun, setelah mengetahui berapa lama E-Paspor jadi setelah proses registrasi, penting untuk memahami tahapan-tahapan yang harus dilalui beserta bertujuan untuk dokumenter data.
1. Persiapan Dokumen
Sebelum mendaftar untuk mendapatkan E-Passport, pastikan terlebih dahulu telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Dokumen-dokumen tersebut biasanya meliputi kartu tanda penduduk, akta kelahiran, kartu keluarga, surat keterangan domisili, dan surat izin dari instansi terkait jika ada. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sah.
2. Pendaftaran Online
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen, langkah selanjutnya adalah mendaftar secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Di sini, para pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pastikan pemohon mengisi informasi dengan benar dan cermat untuk menghindari kesalahan atau penundaan proses.
ADVERTISEMENT
3. Pembayaran dan Pengambilan Jadwal
Setelah pendaftaran online selesai, akan ada tahap di mana akan diberikan informasi mengenai jumlah biaya yang harus dibayarkan untuk proses pengurusan E-Passport.
Baca Juga: Syarat Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi
Biasanya, terdapat berbagai pilihan metode pembayaran yang dapat pemohon pilih. Setelah pembayaran selesai, pemohon akan mendapatkan jadwal untuk proses pengambilan foto dan pengambilan sidik jari di kantor Imigrasi terdekat.
4. Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Pada tahap ini, pemohon perlu mengunjungi kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Di sini, foto wajah pemohon akan diambil dan sidik jari akan dicatat.
Pastikan pemohon mengikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas Imigrasi untuk mendapatkan hasil foto dan sidik jari yang berkualitas baik.
5. Proses Produksi E-Paspor
Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, data pemohon akan diproses untuk memproduksi E-Passport. Proses produksi ini melibatkan pencetakan dan pemasangan komponen elektronik pada paspor.
ADVERTISEMENT
Biasanya, proses produksi ini memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada tingkat keramaian dan efisiensi kantor Imigrasi.
Itulh informasi mengenai berapa lama E-Paspor jadi setelah proses registrasi di kantor Imigrasi yang bisa di lakukan untuk mengunjungi berbagai negara. (ZIA)