Batas Pengambilan Paspor yang Sudah Jadi 2023

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
Konten dari Pengguna
3 Maret 2023 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi  Batas Pengambilan Paspor yang Sudah Jadi 2023, Unsplash/Levi Ventura
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Batas Pengambilan Paspor yang Sudah Jadi 2023, Unsplash/Levi Ventura
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tidak sedikit dari pemohon paspor yang mengetahui batas waktu pengambilan paspor agar tidak terlewatkan. Oleh karena itu, kami akan memberikan ulasannya melalui artikel ini. Inilah batas pengambilan paspor yang sudah jadi 2023 yang harus kamu ketahui.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku yanng berjudul Cara Mudah Berbisnis Travel Umrah dan Haji Khusus Halaman 72 yanng ditulis oleh Iwan Giwangkara (2020), paspor merupakan dokumen resmi suatu negara yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari negara tersebut agar bisa melakukan perjalanan.
Jadi memiliki paspor adalah mutlak jika kamu hendak bepergian. Kalau sudah mengajukan, maka harus diambil.

Batas Pengambilan Paspor yang Sudah Jadi 2023

Batas Pengambilan Paspor yang Sudah Jadi 2023, Unsplash/Kelly Sikkema
Kali ini, Jendela Dunia akan memberikan informasi terkait batas pengambilan paspor yang sudah jadi 2023 di kantor imigrasi supaya tidak terjadi keterlambatan pengambilan yang menyebabkan bagi pemohon paspor harus melakukan permohonan awal kembali.
Berdasarkan laman resmi kanimsurakarta.kemenkumham.go.id, batas waktu pengambilan paspor adalah 30 hari,hal ini tertuang dalam pasal 30 Permenkumham 8/2014 yang berbunyi pembatalan paspor biasa dapat dilakukan dalam hal : Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bula sejak tanggal diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari keterlambatan, kamu bisa mengikuti beberapa tip di bawah ini, seperti :
Biasanya paspor akan terbit sekitar 3 sampai 4 hari kerja setelah pemohon menyelesaikan semua tahapan yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor di kantor imigrasi, dan sudah bisa dilakukan pengambilah dalam kurun waktu tersebut di kantor imigrasi secara langsung.
Bagi pemohon yang tidak memiliki waktu untuk melakukan pengambilan paspor ke kantor immigrasi, pemohon dapat mendatangi layanan pengantaran paspor oleh PT Pos Indonesia yang biasanya tersedia di sekitar kantor imigrasi terdekat.
Pemohon hanya cukup mengisikan alamat tujuan secara lengkap dan melakukan pembayaran sebagai jasa pengiriman. Dalam beberapa hari, maka paspor kamu akan sampai di alamat yang tertera.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagi para pemohon yang ingin melakukan pengambilan paspor secara mandiri ke kantor imigrasi, dihimbau untuk mengambil tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal terbit paspor.
Demikianlah informasi seputar batas pengambilan paspor yang sudah jadi 2023, penting untuk diingat dan diperhatikan.