Berapa Lama Bikin Paspor? Cek Durasi Pembuatan dan Persyaratannya di Sini

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap warga dari suatu negara harus memiliki paspor sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal itu juga berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian antarnegara. Berapa lama bikin paspor di Indonesia?
Durasi pembuatan paspor di Indonesia berbeda, tetapi umumnya tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kerja). Durasi dapat menjadi lebih cepat jika pemohon melengkapi persyaratan dan tertib dalam mengikuti rangkaian proses pembuatan paspor.
Berapa Lama Bikin Paspor? Ini Durasi Pembuatan Paspor Baru
Indonesia sebagai negara yang berdaulat mempunyai sejumlah dokumen penting bagi setiap warga negaranya. Salah satu dokumen tersebut adalah Paspor Republik Indonesia.
Dikutip dari buku Keimigrasian di Bandara Indonesia, Arifin, dkk. (2019: 55), Paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melakukan pembuatan paspor dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat di wilayah tempat tinggal. Berapa lama bikin paspor? Durasi pembuatan paspor relatif cepat.
Dikutip dari laman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, jogja.imigrasi.go.id, proses pembuatan paspor umumnya membutuhkan waktu 4 hari kerja sejak wawancara dan pembayaran. Jika pemohon tertib mengikuti proses pembuatan, paspor bisa lebih cepat selesai.
Persyaratan Bikin Paspor di Indonesia
Setiap permohonan dokumen selalu memiliki persyaratan, begitu pula dengan permohonan paspor. Pemohon yang hendak membuat paspor harus memenuhi tiga kelengkapan dokumen, yaitu:
KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
Selain melengkapi tiga dokumen tersebut, pemohon juga perlu melakukan pembayaran sesuai dengan jenis paspor yang diinginkan. Tarif pembuatan paspor, antara lain:
Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650.000
Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650.000
Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950.000
Baca juga: Perbedaan Masa Berlaku Paspor yang Penting Diketahui
Jadi, jawaban dari pertanyaan berapa lama bikin paspor adalah sekitar 4 hari kerja. Hari kerja yang dimaksud adalah Senin sampai dengan Jumat. Jika membuat paspor di hari Jumat, perkiraan paspor akan selesai pada Rabu, Kamis, atau Jumat pekan berikutnya. (AA)
