Konten dari Pengguna

Biaya Perpanjang Paspor Online dan Syaratnya

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Biaya Perpanjangan Paspor Online dan Syaratnya. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Biaya Perpanjangan Paspor Online dan Syaratnya. Foto: Unsplash.

Ketika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri pastinya kamu harus mempersiapkan paspor. Jika masa berlaku paspormu sudah habis maka harus melakukan perpanjangan. Nah, berapa biaya perpanjang paspor online ini?

Untuk melakukan perpanjangan atau membuat paspor baru, Kantor Imigrasi sudah memberikan pelayanan yang lebih mudah. Proses pendaftarannya dapat dilakukan secara online sehingga tidak akan menimbulkan antrean panjang.

Dengan begitu, proses perpanjangan paspor jadi lebih mudah dan tidak menghabiskan waktu.

Baca Juga: Prosedur Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku

Biaya Perpanjang Paspor Online

Ilustrasi Biaya Perpanjangan Paspor Online dan Syaratnya. Foto: Unsplash.

Mengutip dari laman imigrasi.go.id, berikut ini biaya perpanjang paspor online yang harus kamu keluarkan:

  1. Biaya pembuatan atau perpanjang paspor biasa 48 halaman adalah Rp350.000.

  2. Biaya pembuatan atau perpanjang paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp650.000.

  3. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Syarat Perpanjangan Paspor Online

  1. Ambillah antrean secara online via Antrian Imigrasi di website resmi Dirjen Imigrasi (https://antrian.imigrasi.go.id) atau melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online yang bisa diunduh di PlayStore dan AppStore.

  2. Selanjutnya, kamu ke Kantor Ditjen Imigrasi pada hari dan jam yang sudah diisi saat mendaftar online dengan membawa nomor antrean.

  3. Bawa persyaratan untuk melakukan penggantian paspor, yakni e-KTP beserta fotokopinya atau surat keterangan dalam proses bagi yang belum memiliki e-KTP, serta paspor lama.

  4. Datanglah ke loket untuk mengambil aplikasi data.

  5. Aplikasi ini harus diisi dan dilengkapi dengan lampiran berkas-berkas untuk perpanjangan paspor.

  6. Serahkan formulir aplikasi dan syarat perpanjang paspor kepada petugas. Pemohon akan diberikan tanda terima dan kode pembayaran jika persyaratan sudah dinyatakan lengkap.

  7. Pemohon akan direkam sidik jari serta difoto sesuai dengan jadwal yang tertera pada tanda terima, dilanjutkan dengan wawancara verifikasi.

  8. Petugas akan memberitahukan kapan paspor bisa diambil.

Nah, itulah biaya yang perlu kamu keluarkan untuk memperpanjang paspormu yang sudah kedaluwarsa. Jangan lupa perhatikan syarat-syarat yang harus kamu penuhi juga, ya!