Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Biaya Perpanjangan Paspor, Syarat, dan Tata Caranya
15 November 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk memperpanjang paspor pemilik dokumen ini harus memenuhi semua persyaratannya. Selain itu, pemilik paspor juga harus mengetahui tata cara memperpanjang paspor.
Biaya Perpanjangan Paspor dan Syaratnya
Mengutip dari Keimigrasian di Bandara Indonesia: Kajian Proses Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Indonesia, Nurkumalawati (2019:55), paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada WNI sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Dibutuhkan sejumlah biaya untuk memperpanjang paspor. Ketentuan mengenai biaya tersebut diatur dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.
Berikut daftar biaya perpanjangan paspor.
ADVERTISEMENT
Adapun syarat untuk memperpanjang paspor adalah sebagai berikut.
Untuk yang berusia di bawah 17 tahun dapat menggunakan e-KTP orang tua, membawa kartu keluarga (KK), dan paspor lama.
Tata Cara Perpanjangan Paspor
Sejak tahun 2022, masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan paspor dapat mendaftar melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa menjadwalkan ulang kedatangan di kantor imigrasi.
Berikut tata cara perpanjangan paspor.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi biaya perpanjangan paspor, syarat, dan tata caranya yang perlu diketahui masyarakat. Pastikan untuk melengkapi dokumen persyaratan agar permohonan perpanjangan paspor tidak ditolak. (KRI)