Biaya Perpanjangan Paspor, Syarat, dan Tata Caranya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh orang yang berencana bepergian ke luar negeri. Pemilik paspor wajib memperpanjang paspor miliknya. Untuk itu, biaya perpanjangan paspor perlu diketahui.
Untuk memperpanjang paspor pemilik dokumen ini harus memenuhi semua persyaratannya. Selain itu, pemilik paspor juga harus mengetahui tata cara memperpanjang paspor.
Biaya Perpanjangan Paspor dan Syaratnya
Mengutip dari Keimigrasian di Bandara Indonesia: Kajian Proses Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Indonesia, Nurkumalawati (2019:55), paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada WNI sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Dibutuhkan sejumlah biaya untuk memperpanjang paspor. Ketentuan mengenai biaya tersebut diatur dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.
Berikut daftar biaya perpanjangan paspor.
Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per permohonan
Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000 per permohonan
Biaya paspor hilang: Rp1.000.000 per buku
Biaya paspor hilang dan rusak dengan tidak sengaja: Rp0 per buku
Jika ingin mendapatkan paspor di hari yang sama, maka pemilik paspor harus membayar layanan: Rp1.000.000 per permohonan.
Adapun syarat untuk memperpanjang paspor adalah sebagai berikut.
Fotokopi halaman data diri dan halaman paling belakang paspor lama
e-KTP atau bukti rekaman e-KTP yang masih berlaku.
Untuk yang berusia di bawah 17 tahun dapat menggunakan e-KTP orang tua, membawa kartu keluarga (KK), dan paspor lama.
Tata Cara Perpanjangan Paspor
Sejak tahun 2022, masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan paspor dapat mendaftar melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa menjadwalkan ulang kedatangan di kantor imigrasi.
Berikut tata cara perpanjangan paspor.
Unduh M-Paspor di Play Store atau App Store dan daftar melalui aplikasi tersebut.
Lalu, datang ke kantor imigrasi dan isi formulir yang disediakan di loket permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Kemudian, dokumen akan diperiksa oleh petugas imigrasi.
Setelah dinyatakan lengkap, pihak imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
Apabila dokumen tidak lengkap, maka petugas akan mengembalikan dokumen dan permohonan perpanjang paspor ditarik kembali.
Pengambilan foto dan sidik jari.
Wawancara.
Setelah itu, paspor akan diproses dan dapat diambil sekitar 4 hari setelah dilakukan pembayaran.
Baca juga: 5 Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Murah saat Bepergian
Demikian informasi biaya perpanjangan paspor, syarat, dan tata caranya yang perlu diketahui masyarakat. Pastikan untuk melengkapi dokumen persyaratan agar permohonan perpanjangan paspor tidak ditolak. (KRI)
