Biaya Visa China 2025, Persyaratan, dan Cara Pengajuannya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke China, maka perlu mengurus visa terlebih dulu. Selain memperhatikan persyaratannya, biaya visa China 2025 juga perlu diperhatikan karena akan berbeda tergantung visa yang diajukan.
Visa termasuk dokumen penting yang tak boleh dilewatkan saat ingin bepergian ke luar negeri, termasuk ke China. Proses pengajuannya yang lama membuat pemohon disarankan untuk mengurus jauh hari sebelum keberangkatan.
Biaya Visa China 2025 yang Perlu Diketahui
Proses pengajuan visa tentunya memerlukan biaya tergantung jenisnya. Adapun biaya visa China 2025 yang perlu dipersiapkan berdasarkan situs visaforchina.cn adalah sebagai berikut.
Single: Rp770.000 (Regular), Rp1.342.000 (Express Level 2), Rp1.677.000 (Express Level 1)
Double: Rp970.000 (Regular), Rp1.542.000 (Express Level 2), Rp1.877.000 (Express Level 1)
Multiple 6 months: Rp1.170.000 (Regular), Rp1.742.000 (Express Level 2), Rp2.077.000 (Express Level 1)
Multiple 12 months: Rp1.570.000 (Regular), Rp2.142.000 (Express Level 2), Rp2.477.000 (Express Level 1)
Biaya di atas termasuk total dari layanan serta biaya visanya. Semakin mahal biayanya, maka proses pembuatan visa juga akan lebih cepat.
Syarat Pembuatan Visa China 2025
Berdasarkan situs visaforchina.com, terdapat syarat umum dan khusus yang perlu dilengkapi oleh pemohon, antara lain:
1. Syarat Umum
Paspor yang masih berlaku lebih dari 6 bulan serta setidaknya terdapat 2 halaman kosong. Apabila terdapat paspor lama 5 tahun terakhir, bisa disertakan.
Foto dengan latar belakang putih 1 lembar.
Jika pemohon pernah berkewarganegaraan Tiongkok dan telah menjadi WNA, maka perlu melampirkan visa Tiongkok sebelumnya serta paspor Tiongkok lama.
Pemohon yang berusia di bawah 18 tahun perlu menyertakan akta kelahiran, kartu identitas orang tua, tiket bersama orang tua jika ada, dan surat izin perjalanan dari orang tua jika tidak ikut.
Pemohon yang bukan WNI perlu menyertakan izin tinggal, kerja, atau belajar (jika ada). Selain itu, sertakan pula halaman paspor ketika terakhir kali memasuki Indonesia.
2. Syarat Khusus
Syarat khusus ini berlaku untuk masing-masing jenis visa, di antaranya:
Visa L: Tiket pulang-pergi; undangan dari individu/instansi di China; fotokopi KTP pengundang.
Visa M dan F: Undangan yang berasal dari perusahaan asal China.
Visa Z: Surat izin kerja dari pemerintah China.
Visa Q1 dan Q2: Undangan dari keluarga di China; fotokopi KTP pengundang; bukti hubungan keluarga dengan pengundang.
Visa S1 dan S2: Undangan dari China; halaman informasi paspor pengundang; izin tinggal di China milik pengundang; bukti hubungan dengan pengundang.
Visa C: Surat jaminan dari perusahaan transportasi asing; undangan dari China; lisensi usaha milik pengundang serta yang diundang; jadwal penerbangan; daftar kru kabin, kartu identitasnya, serta lisensi pilot.
Visa X1: Surat penerimaan; formulir JW 201/202.
Visa X2: Surat penerimaan; formulir DQ (jika ada).
Visa G: Undangan dari perusahaan di China; bagi yang transit, sertakan tiket ke tujuan akhir; surat jaminan dari perusahaan transportasi asing; izin usaha dari pengundang dan yang diundang; sertifikat pendaftaran kapal.
Visa J1 dan J2: Surat pemberitahuan visa dari departemen pemerintah terkait; surat jaminan dari media tempat bekerja; fotokopi kartu pers.
Visa D: Surat konfirmasi status izin tinggal tetap warga asing.
Visa R: Sertifikat sesuai persyaratan pemerintah China.
Proses Pembuatan Visa China 2025
Selepas melengkapi persyaratan, maka pemohon perlu memahami proses pembuatan visanya, antara lain:
Mengunjungi pusat layanan aplikasi visa China yang ditunjuk, konsulat, atau kedutaan yang berkaitan dengan yurisdiksi wilayah tempat tinggal pemohon.
Menyerahkan formulir dan dokumen yang sudah disiapkan.
Memilih proses standar atau ekspedisi.
Melakukan pembayaran dengan sistem sesuai kantor aplikasi setempat.
Mengambil visanya sesuai tanggal yang tertera pada bukti pengambilan.
Baca juga: Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia beserta Syaratnya untuk WNI
Usai mengetahui biaya visa China 2025, syarat, hingga cara pembuatannya, kini pemohon dapat mengajukan visa dengan langkah tepat. [ENF]
