Konten dari Pengguna

Bikin Paspor Berapa Lama? Ini Jawabannya

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
7 Juni 2022 15:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 12 Juli 2023 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi paspor. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Bikin paspor berapa lama? Anda yang berencana membuat dokumen ini mungkin mempertanyakan berapa lama pembuatan paspor agar nanti tidak terburu-buru mengurus semua keperluan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Meskipun terlihat ribet dan butuh persiapan ekstra untuk berangkat ke keluar negeri, tetapi sebenarnya tak sesulit itu jika sudah mengetahui informasi akurat mengenai alur dan prosesnya.

Bikin Paspor Berapa Lama?

Ilustrasi paspor. Foto: Pexels
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara yang menyatakan identitas dan kewarganegaraan pemegangnya, yang mengharuskan orang untuk melakukan perjalanan di bawah perlindungan dokumen ini ke dan dari negara asing.
Bikin paspor berapa lama? Dikutip dari laman resmi indonesia.go.id, estimasi berapa lama pembuatan paspor setelah pembayaran sampai selesai adalah 4 hari hingga 7 hari kerja.
Sementara paspor yang sudah terbit harus diambil dalam kurun waktu 30 hari. Sebab, pembuatan paspor akan dibatalkan jika tidak diambil hingga masa waktu tenggang yang di tentukan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ada juga layanan khusus percepatan dokumen yang baru berlaku sejak 3 Mei 2019, yaitu paspor bisa selesai dalam 1 hari. Mulai dari proses awal pendaftaran, pengurusan, dan pengambilan semuanya tak perlu menunggu lama.
Tentu saja, layanan khusus tersebut memiliki biaya yang lebih mahal daripada paspor reguler. Pembuatan paspor regular nonelektronik harganya Rp350.000, paspor reguler elektronik Rp650.000, dan paspor percepatan biayanya Rp1.000.000.
Jadi, berapa lama pembuatan pasor? Bisa dikatakan Anda butuh waktu paling lama seminggu untuk pembuatan paspor reguler. Namun jika terburu-buru, bisa membuat paspor dengan jalur percepatan yang selesai hanya dalam 1 hari.

Persyaratan Bikin Paspor

Ilustrasi dokumen persyaratan paspor. Foto: Pexels
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, berikut adalah persyaratan pembuatan paspor untuk masyarakat umum yang harus dilengkapi.
ADVERTISEMENT
Perlu dicatat bahwa nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur Bikin Paspor

Ilustrasi membuat paspor di aplikasi. Foto: Pexels
Setelah memenuhi dokumen persyaratan yang dibutuhkan, berikut adalah prosedur pembuatan paspor yang bisa Anda jadikan panduan:
ADVERTISEMENT

Cara Membuat Paspor secara Online

Cara Membuat Paspor secara Manual

ADVERTISEMENT
(Dyan & SFR)