Bikin Paspor Berapa Lama? Ini Jawabannya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bikin paspor berapa lama? Anda yang berencana membuat dokumen ini mungkin mempertanyakan berapa lama pembuatan paspor agar nanti tidak terburu-buru mengurus semua keperluan ke luar negeri.
Meskipun terlihat ribet dan butuh persiapan ekstra untuk berangkat ke keluar negeri, tetapi sebenarnya tak sesulit itu jika sudah mengetahui informasi akurat mengenai alur dan prosesnya.
Bikin Paspor Berapa Lama?
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara yang menyatakan identitas dan kewarganegaraan pemegangnya, yang mengharuskan orang untuk melakukan perjalanan di bawah perlindungan dokumen ini ke dan dari negara asing.
Bikin paspor berapa lama? Dikutip dari laman resmi indonesia.go.id, estimasi berapa lama pembuatan paspor setelah pembayaran sampai selesai adalah 4 hari hingga 7 hari kerja.
Sementara paspor yang sudah terbit harus diambil dalam kurun waktu 30 hari. Sebab, pembuatan paspor akan dibatalkan jika tidak diambil hingga masa waktu tenggang yang di tentukan tersebut.
Ada juga layanan khusus percepatan dokumen yang baru berlaku sejak 3 Mei 2019, yaitu paspor bisa selesai dalam 1 hari. Mulai dari proses awal pendaftaran, pengurusan, dan pengambilan semuanya tak perlu menunggu lama.
Tentu saja, layanan khusus tersebut memiliki biaya yang lebih mahal daripada paspor reguler. Pembuatan paspor regular nonelektronik harganya Rp350.000, paspor reguler elektronik Rp650.000, dan paspor percepatan biayanya Rp1.000.000.
Jadi, berapa lama pembuatan pasor? Bisa dikatakan Anda butuh waktu paling lama seminggu untuk pembuatan paspor reguler. Namun jika terburu-buru, bisa membuat paspor dengan jalur percepatan yang selesai hanya dalam 1 hari.
Persyaratan Bikin Paspor
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, berikut adalah persyaratan pembuatan paspor untuk masyarakat umum yang harus dilengkapi.
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu keluarga (KK).
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Perlu dicatat bahwa nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca Juga: Syarat Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi
Prosedur Bikin Paspor
Setelah memenuhi dokumen persyaratan yang dibutuhkan, berikut adalah prosedur pembuatan paspor yang bisa Anda jadikan panduan:
Cara Membuat Paspor secara Online
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di App Store atau Google Play Store.
Isilah formulir pendaftaran aplikasi dengan benar.
Setelah mengisi formulir aplikasi dengan benar, langkah selanjutnya adalah membayar biaya permohonan paspor. Ikuti instruksi petunjuk metode pembayaran.
Jika sudah melakukan pembayaran, simpan bukti pembayaran. Anda akan menerima email konfirmasi dari pihak imigrasi.
Kunjungi kantor imigrasi yang Anda pilih di aplikasi dengan membawa dokumen persyaratan untuk melakukan proses pemeriksaan berkas, pengambilan foto, biometrik, dan wawancara.
Paspor akan selesai dalam waktu 4-7 hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan saat Anda mengambil paspor.
Cara Membuat Paspor secara Manual
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Tunggu petugas imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Jika dokumen persyaratan lengkap, Anda bisa membayar biaya pembuatan paspor.
Tunggu pembuatan paspor Anda selesai dalam waktu 4-7 hari kerja. Anda akan menerima SMS berupa pemberitahuan bahwa paspor sudah selesai dan bisa diambil di kantor imigrasi.
(Dyan & SFR)
Frequently Asked Question Section
Apa itu paspor?

Apa itu paspor?
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara yang menyatakan identitas dan kewarganegaraan pemegangnya, yang mengharuskan orang untuk melakukan perjalanan di bawah perlindungan dokumen ini ke dan dari negara asing.
Berapa biaya pembuatan paspor?

Berapa biaya pembuatan paspor?
Pembuatan paspor regular nonelektronik harganya Rp350.000, paspor reguler elektronik Rp650.000, dan paspor percepatan biayanya Rp1.000.000.
Pengambilan paspor bisa kapan saja?

Pengambilan paspor bisa kapan saja?
Paspor yang sudah terbit harus diambil dalam kurun waktu 30 hari.
