Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Bikin Paspor Berapa Lama? Ini Jawabannya
7 Juni 2022 15:48 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 12 Juli 2023 18:56 WIB
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bikin paspor berapa lama? Anda yang berencana membuat dokumen ini mungkin mempertanyakan berapa lama pembuatan paspor agar nanti tidak terburu-buru mengurus semua keperluan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Meskipun terlihat ribet dan butuh persiapan ekstra untuk berangkat ke keluar negeri, tetapi sebenarnya tak sesulit itu jika sudah mengetahui informasi akurat mengenai alur dan prosesnya.
Bikin Paspor Berapa Lama?
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara yang menyatakan identitas dan kewarganegaraan pemegangnya, yang mengharuskan orang untuk melakukan perjalanan di bawah perlindungan dokumen ini ke dan dari negara asing.
Bikin paspor berapa lama? Dikutip dari laman resmi indonesia.go.id, estimasi berapa lama pembuatan paspor setelah pembayaran sampai selesai adalah 4 hari hingga 7 hari kerja.
Sementara paspor yang sudah terbit harus diambil dalam kurun waktu 30 hari. Sebab, pembuatan paspor akan dibatalkan jika tidak diambil hingga masa waktu tenggang yang di tentukan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ada juga layanan khusus percepatan dokumen yang baru berlaku sejak 3 Mei 2019, yaitu paspor bisa selesai dalam 1 hari. Mulai dari proses awal pendaftaran, pengurusan, dan pengambilan semuanya tak perlu menunggu lama.
Tentu saja, layanan khusus tersebut memiliki biaya yang lebih mahal daripada paspor reguler. Pembuatan paspor regular nonelektronik harganya Rp350.000, paspor reguler elektronik Rp650.000, dan paspor percepatan biayanya Rp1.000.000.
Jadi, berapa lama pembuatan pasor? Bisa dikatakan Anda butuh waktu paling lama seminggu untuk pembuatan paspor reguler. Namun jika terburu-buru, bisa membuat paspor dengan jalur percepatan yang selesai hanya dalam 1 hari.
Persyaratan Bikin Paspor
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, berikut adalah persyaratan pembuatan paspor untuk masyarakat umum yang harus dilengkapi.
ADVERTISEMENT
Perlu dicatat bahwa nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca Juga: Syarat Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi
Prosedur Bikin Paspor
Setelah memenuhi dokumen persyaratan yang dibutuhkan, berikut adalah prosedur pembuatan paspor yang bisa Anda jadikan panduan:
ADVERTISEMENT
Cara Membuat Paspor secara Online
Cara Membuat Paspor secara Manual
ADVERTISEMENT
(Dyan & SFR)