Bolehkah Foto Paspor Pakai Softlens? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki ketika ingin bepergian ke luar negeri. Jika belum memiliki paspor, maka wajib membuatnya di kantor imigrasi. Pertanyaannya bolehkah foto paspor pakai softlens?
Foto paspor sendiri merupakan salah satu syarat penting yang digunakan pada saat pembuatan paspor. Agar paspor bisa diterbitkan maka foto harus memenuhi standar yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bolehkah Foto Paspor Pakai Softlens? Ini Penjelasannya
Dikutip dari laman resmi Imigrasi (https://www.imigrasi.go.id/) mekanisme penerbitan paspor sendiri diawali dengan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pembuatan paspor. Kemudian dilanjutkan pembayaran biaya paspor.
Setelah pembayaran maka bisa dilanjutkan dengan melakukan pengambilan foto dan juga sidik jari. Yang menjadi pertanyaan bolehkah foto paspor pakai softlens pada saat pengambilan foto? Sebenarnya tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur hal ini.
Terutama aturan yang mengatakan dengan jelas bahwa penggunaan softlens dilarang pada saat pengambilan foto paspor. Akan tetapi penggunaan softlens bisa membuat wajah berbeda dengan foto aslinya, terutama pada bagian warna mata.
Hal tersebut tentunya dapat mempengaruhi keaslian dari foto paspor dan membuatnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga sebisa mungkin menghindari penggunaan softlens pada saat foto paspor.
Setelah foto dan rekam sidik jari, maka proses pembuatan paspor selanjutnya adalah melakukan wawancara, verifikasi dan adjudikasi. Jika semua persyaratan dan mekanisme penerbitan terpenuhi, maka paspor akan dikeluarkan oleh pihak imigrasi.
Baca juga: Prosedur Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku
Persyaratan Paspor
Berikut adalah beberapa persyaratan paspor yang harus dipenuhi pada saat melakukan pengajuan paspor
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan k
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Demikian adalah pembahasan mengenai bolehkah foto paspor pakai softlens dan persyaratan membuat paspor yang bisa dijadikan sebagai referensi. (WWN)
