Konten dari Pengguna

Cara Buat e-Paspor Indonesia

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto : Pexels/GeoJango Maps, Gambar Hanya Ilustrasi Cara Buat E-Paspor Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Pexels/GeoJango Maps, Gambar Hanya Ilustrasi Cara Buat E-Paspor Indonesia

Jika Anda ingin bepergian ke luar negeri, maka dokumen yang harus Anda miliki adalah paspor. Pembuatan passpor saat ini relatif mudah. Selain itu terdapat 2 pilihan paspor. Paspor elektronik dan paspor biasa. Bagaimana cara buat e-paspor Indonesia ? Yuk simak di sini.

Anda tidak perlu bingung mencari informasi tentang cara buat e-paspor Indonesia. Pasalnya Ditjen Imigrasi Republik Indonesia kerap mensosialisasikan pembuatan dokumen ini. Baik melalui websitenya atau melalui iklan layanan masyarakat yang kerap kita lihat di televisi.

Baca juga : Syarat dan Cara Mengurus Paspor Mati

Cara Buat e-Paspor Indonesia

Foto : Pexels/Tima Miroshnichenko, Gambar Hanya Ilustrasi Cara Buat E-Paspor Indonesia

Apakah rumit cara buat e-paspor Indonesia ? Jawabnya, sama sekali tidak rumit. Anda tidak perlu mengantre di kantor pelayanan imigrasi untuk pengajuan penerbitan dokumennya. Cukup dilakukan secara online.

Untuk menjawab rasa penasaran Anda, silakan simak ulasan artikel ini. Begini cara buat e-paspor Indonesia, yang wajib diketahui sebelum bepergian :

Berdasarkan website Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, www.imigrasi.go.id, bahwa terdapat beberapa persyaratan pembuatan paspor. Persyaratan ini berlaku baik pembuatan paspor elektronik maupun non elektronik.

1. Persyaratan Dokumen Pengajuan

Beberapa dokumen yang harus disiapkan saat pengajuan pembuatan passpor antara lain :

  1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

  2. Kartu Keluarga.

  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

  4. Dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

  5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

2. Prosedur Pengajuan Dokumen Paspor

Setelah persyaratan tersebut lengkap terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah pengajuan penerbitan e-paspor secara online, sebagai berikut :

  1. Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Dapat diunduh App Store atau Google Play.

  2. Melakukan daftar akun di aplikasi M-Paspor, dengan memasukkan sejumlah data diri antara lain : nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor handphone, dan lainnya.

  3. Selanjutnya login ke aplikasi menggunakan akun yang telah didaftarkan. Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor” dan pastikan Anda memilih paspor elektronik.

  4. Kemudian Anda memilih kantor imigrasi yang memiliki teknologi untuk membuat paspor elektronik. Hal ini penting sebab tidak semua kantor imigrasi bisa menerbitkan paspor online.

  5. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor. Beberapa pilihan pembayaran yang bisa dilakukan seperti : Bank, ATM, maupun minimarket.

  6. Setelah melakukan pembayaran Anda pun harus mengunduh surat pengantar menuju kantor imigrasi.

  7. Simpan atau cetak barcode antrian, lalu datang sesuai jadwal untuk perekaman data dan wawancara

  8. Bawa sejumlah dokumen persyaratan asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi yang telah dipilih.

  9. Pejabat imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.

  10. Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan.

  11. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, maka pejabat Imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Informasi cara buat e-paspor Indonesia seperti di atas bisa menjadi referensi Anda. Cara dan aksesnya sangat mudah. Selamat mencoba.(LIA)