Konten dari Pengguna

Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik Transportasi Umum Gratis

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara buat Kartu Pekerja Jakarta, foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya: Unsplash/Syahril Fadillah
zoom-in-whitePerbesar
Cara buat Kartu Pekerja Jakarta, foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya: Unsplash/Syahril Fadillah

Kartu Pekerja Jakarta adalah program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh. Oleh karena itu, cara buat Kartu Pekerja Jakarta penting untuk diketahui, salah satunya agar bisa naik transportasi umum secara gratis.

Tidak hanya bertujuan untuk meringankan biaya transportasi, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) juga dapat meringankan biaya pangan dan pendidikan anak. Kartu ini bisa didapatkan oleh pekerja atau buruh sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta dan Persyaratannya

Ilustrasi cara buat Kartu Pekerja Jakarta, foto bukan yang sebenarnya: Unsplash/Burst

Untuk bisa memiliki KPJ, masyarakat harus memenuhi persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan informasi dari situs resmi jakarta.go.id, berikut adalah cara buat Kartu Pekerja Jakarta agar bisa naik transportasi umum secara gratis.

  1. Lakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas yang ada di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta.

  2. Siapkan persyaratan yang diperlukan dengan mengunduh format dokumen yang tersedia di bit.ly/formatkpj dan surat pernyataan di bit.ly/pernyataankpj.

  3. Isi format dokumen tersebut secara lengkap.

  4. Siapkan hasil scan KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan atau tempat kerja beserta format dokumen dan surat pernyataan yang telah diisi. Jadikan seluruh data tersebut dalam satu dokumen PDF dengan nama dokumen sesuai pemohon.

  5. Kirimkan dokumen tersebut melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dan cc ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com dengan subject pengajuankpj_nama pemohon.

  6. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi data yang diajukan oleh pemohon.

  7. Setelah verifikasi data selesai, maka pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit sebesar Rp50.000.

  8. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta yang didistribusikan di sejumlah titik tertentu oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI.

Selain mengikuti tata cara tersebut, masyarakat yang akan mendaftarkan diri juga perlu mengetahui persyaratan yang ada. Adapun syarat administrasi yang harus disiapkan selengkapnya adalah sebagai berikut.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang difotokopi.

  • Kartu Keluarga (KK) yang difotokopi.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang difotokopi.

  • Slip gaji yang difotokopi.

  • Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan atau tempat kerja.

Setelah berhasil mendaftarkan diri dan menerima kartu, maka pemohon bisa mendapatkan berbagai manfaat, seperti naik transportasi umum secara gratis. Oleh karena itu, cara buat Kartu Pekerja Jakarta di atas bisa dijadikan sebagai panduan. (Prima)

Baca juga: Tarif Transjakarta Naik Mulai Kapan? Cari Tahu di Sini