Konten dari Pengguna

Cara Cek Paspor Sudah Jadi atau Belum secara Online

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Cek Status Paspor Sudah Jadi atau Belum. Foto: Unsplash/Kelly Sikkema.
zoom-in-whitePerbesar
Cara Cek Status Paspor Sudah Jadi atau Belum. Foto: Unsplash/Kelly Sikkema.

Cara cek status paspor sudah jadi atau belum bisa dilakukan secara online. Selain informasi tentang status permohonan paspor yang sedang diajukan, mengecek tindakan tambahan yang diperlukan dengan menggunakan nomor kode permohonan paspor.

Mengutip dari Jurnal Ilmiah Muqoddimah, Riko, dkk. (2022), paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warga negaranya. Pemerintah memberikan orang hak untuk ke luar negeri dan menulis sertifikat identitas yang sah di dalamnya.

Cara Cek Paspor Sudah Jadi atau Belum dengan Mudah secara Online

Cara Cek Papor Sudah Jadi atau Belum. Foto: Unsplash/Nicole Geri.

Di zaman serba internet sekarang, pendaftaran dan pengurusan pembuatan paspor bisa dilakukan secara online. Salah satunya adalah urusan pengecekan status paspor, sehingga hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara.

Cara cek paspor sudah jadi atau belum tak terlalu sulit untuk dilakukan. Proses pengecekka status permohonan paspor dikenal dengan istilah Sistem Gateway Paspor (SIGAP) atau WhatsApp Gateway Imigrasi.

Cek status pembuatan paspor bisa dilakukan dengan menggunakan NIK di sistem cek nomor paspor secara online, yaitu Mido, yang merupakan singkatan dari Imigrasi Indonesia. Mido sendiri juga menjadi maskot dari Ditjen Imigrasi agar lebih down to earth bagi masyarakat.

Adapun cara cek paspor sudah jadi atau belum yang bisa dilakukan dengan mudah secara online adalah sebagai berikut:

  1. Cek dulu nomor kode permohonan paspor yang dimiliki. Kode ini bisa di temukan pada sisi kanan atas di lembar bukti pembayaran yang di berikan petugas imigrasi, setelah melakukan proses pendaftaran di Kantor Imigrasi.

  2. Kirim kode permohonan paspor di WhatsApp. Perlu diingat bahwa setiap kantor imigrasi memiliki nomor berbeda. Misalkan, setelah mengurus paspor di kantor imigrasi Jakarta Pusat, setelah itu bisa langsung kirim ke nomor 08118539333.

  3. Langkah selanjutnya adalah, mengetik pesan teks dengan format: Paspor (spasi) 16 digit nomor kode permohonan. Contoh penulisan kode permohonan Paspor Online: Paspor 2145000000123456.

  4. Kemudian tunggu beberapa saat untuk mendapatkan balasan dari pihak imigrasi. Balasan pesan akan berupa informasi tentang status paspor milikmu, apakah sudah jadi atau belum dan masih dalam proses.

Demikian adalah cara cek paspor sudah jadi atau belum dengan mudah secara online. Semoga bermanfaat. (Nisa)

Baca juga: Cara Buat Paspor Baru, Ini Syarat dan Prosedurnya