Cara Ganti Paspor Rusak, Syarat dan Prosedur yang Harus Diikuti

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor yang rusak tentu akan menjadi salah satu penghambat jika hendak bepergian ke luar negeri. Karena itu, penting untuk mengetahui cara ganti paspor rusak agar bisa melakukan perjalanan dengan nyaman.
Untuk mendapatkan yang baru, masyarakat harus mengurusnya ke Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Setelah terbit, paspor milik WNI bisa berlaku dalam kurun waktu 10 tahun baik untuk paspor biasa maupun paspor elektronik (e-paspor).
Syarat dan Cara Ganti Paspor Rusak
Paspor rusak dapat terjadi karena berbagai hal. Menurut laman https://www.imigrasi.go.id/, kerusakan bisa terjadi saat proses penerbitan atau dokumen di dalamnya menjadi tidak jelas karena robek, basah, terbakar, tercoret atau hal lainnya.
Ketika paspor rusak, maka pemegang dokumen harus segera mengurusnya ke Kantor Imigrasi terdekat. Berikut syarat kelengkapan dokumen yang harus disiapkan serta cara penggantian paspor yang rusak.
1. Syarat Dokumen
Beberapa dokumen yang harus dibawa ketika mengurus paspor rusak yakni:
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu keluarga (KK).
Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Bagi orang asing yang sudah menjadi WNI, wajib membawa surat pewarganegaraan Indonesia atau surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama).
Paspor lama.
2. Cara Mengganti Paspor Rusak
Setelah semua dokumen siap, tata cara penggantian paspor yang bisa diikuti yakni:
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan di kantor Imigrasi. Lampirkan dokumen persyaratan yang diminta.
Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor. Nantinya, hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selanjutnya, BAP akan disampaikan kepada kepala kantor Imigrasi oleh pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
Bila mendapat persetujuan dari Kepala Kantor, maka pejabat imigrasi akan mengganti paspor tersebut usai pembayaran dilakukan.
Biaya Penggantian Paspor Rusak
Untuk penggantian paspor yang rusak, pemegang dokumen harus membayar biaya beban sebesar Rp500.000. Sementara itu, biaya layanan pengurusan paspor biasa non elektronik 48 halaman sebesar Rp350.000.
Bila ingin mendapatkan paspor biasa elektronik 48 halaman maka harus membayar Rp650.000. Sedangkan bagi yang ingin menikmati layanan percepatan paspor yakni bisa selesai pada hari yang sama maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000.
Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati dan Biayanya
Setelah tahu cara ganti paspor rusak di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, siapkan dokumen yang disyaratkan. Paspor baru akan diterbitkan dalam waktu 4 hari kerja setelah seluruh proses pemeriksaan selesai. (MFR)
