Konten dari Pengguna

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati dan Biayanya

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara perpanjang paspor yang sudah mati. Foto paspor. Sumber: Unsplash/Global Residence Index
zoom-in-whitePerbesar
Cara perpanjang paspor yang sudah mati. Foto paspor. Sumber: Unsplash/Global Residence Index

Cara perpanjang paspor yang sudah mati merupakan informasi yang penting diketahui oleh mereka yang akan bepergian ke luar negeri. Khususnya mereka yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya namun masa berlakunya sudah habis (mati).

Paspor sendiri memiliki masa berlaku yang bervariasi. Di Indonesia, ada 2 jenis paspor, yakni paspor biasa dan paspor elektronik. Kedua jenis paspor ada yang berlaku 5 tahun dan ada juga yang berlaku 10 tahun.

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati, Traveler Perlu Tahu

instagram embed

Menurut laman kanimsurakarta.kemenkumham.go.id, paspor adalah dokumen milik negara yang digunakan sebagai identitas oleh WNI yang bepergian ke luar negeri. Paspor memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang ketika masa berlakunya habis.

Bagi traveler dengan paspor yang sudah habis masa berlakunya, perpanjangan perlu dilakukan jika ingin bepergian ke luar negeri. Bagaimana cara perpanjang paspor yang sudah mati? Berapa besaran biayanya? Simak penjelasannya berikut ini.

1. Cara Perpanjang Paspor

Istilah memperpanjang paspor sebenarnya kurang tepat digunakan. Pasalnya, paspor yang sudah mati sebenarnya bukan diperpanjang melainkan diganti dengan paspor yang baru. Ini karena paspor baru akan memiliki nomor berbeda dengan paspor lama.

Penggantian paspor yang sudah mati bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk pengajuan secara online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Siapkan KTP dan paspor lama

  2. Unduh dan akses aplikasi M-Paspor (Play Store/App Store), lalu buat akun

  3. Isi data diri sesuai dokumen dan unggah berkas pendukung

  4. Pilih jadwal serta kantor imigrasi untuk verifikasi

  5. Lakukan pembayaran biaya paspor melalui metode yang tersedia

  6. Hadiri kantor imigrasi sesuai jadwal untuk foto, sidik jari, wawancara, dan verifikasi dokumen.

2. Biaya Perpanjang Paspor

Biaya pengurusan paspor terbagi menjadi beberapa kategori. Untuk paspor biasa nonelektronik 48 halaman dikenakan Rp350.000, sedangkan paspor elektronik 48 halaman Rp650.000. Jika ingin layanan percepatan dengan penyelesaian di hari yang sama, dikenakan tambahan Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan.

Sementara itu, penggantian paspor karena hilang atau rusak juga ada dendanya, yaitu Rp1.000.000 untuk hilang, Rp500.000 untuk rusak, dan Rp0 apabila hilang/rusak akibat keadaan kahar (force majeure).

Baca Juga: Denda Paspor Hilang, Syarat, dan Cara Mengurus Paspor Baru

Memahami cara perpanjang paspor yang sudah mati serta besaran biaya mengurusnya sangat penting bagi setiap traveler yang ingin ke luar negeri. Ini dapat memastikan perjalanan yang dilakukan legal secara hukum dan tentu saja aman sampai kembali lagi ke tanah air. (DS)