Konten dari Pengguna

Denda Paspor Hilang, Syarat, dan Cara Mengurus Paspor Baru

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Denda paspor hilang. Foto adalah paspor. Sumber: Pixabay/jackmac34
zoom-in-whitePerbesar
Denda paspor hilang. Foto adalah paspor. Sumber: Pixabay/jackmac34

Paspor menjadi tiket masuk yang harus dimiliki setiap orang saat bepergian ke suatu negara. Karena merupakan dokumen penting, paspor tidak boleh hilang. Sebab, pemilik harus membayar denda paspor hilang jika hal tersebut terjadi.

Selain itu, pemilik harus mengurus kembali paspor baru. Namun, syarat mengurus paspor baru sebagai ganti paspor hilang tidak sama dengan pembuatan paspor untuk pertama kali.

Denda Paspor Hilang yang Wajib Diketahui

Denda paspor hilang. Foto adalah paspor. Sumber: Pixabay/cytis

Dikutip dari laman https://www.imigrasi.go.id/, paspor bisa dilakukan penggantian jika mengalami salah satu dari kondisi, seperti masa berlaku habis, hilang dan rusak, baik rusak karena penerbitan maupun di luar penerbitan. Selain itu, penggantian paspor juga dapat dilakukan untuk kondisi kahar atau force majeure, seperti banjir atau kebakaran.

Meski begitu, khusus untuk paspor hilang, pemilik wajib membayarkan denda. Adapun nominal denda paspor hilang yang wajib disiapkan, yaitu Rp1.000.000 untuk setiap paspor yang hilang. Namun, apabila paspor hilang karena kondisi kahar, pemilik tidak wajib untuk membayar denda.

Syarat dan Cara Pembuatan Paspor Baru Pengganti

Denda paspor hilang. Foto adalah paspor. Sumber: Pixabay/jackmac34

Jika paspor hilang, pemilik tentu harus membuat paspor baru sebagai penggantinya. Akan tetapi, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi khusus untuk pembuatan paspor baru yang menggantikan paspor hilang, di antaranya:

  • Surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian

  • Kartu Keluarga

  • Akta lahir

  • Kartu identitas yang masih berlaku.

Sementara, jika paspor hilang karena kondisi kahar, pemilik harus menyertakan dokumen persyaratan ekstra, yaitu:

  • Surat permohonan penggantian paspor yang hilang yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Surat berisikan informasi berupa nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, juga alasan permohonan.

  • Surat keterangan yang diterbitkan dari pihak berwenang sesuai domisili pemilik yang menunjukkan bahwa paspor hilang karena kondisi kahar.

Selanjutnya, prosedur pembuatan paspor yang bisa dilakukan langsung di kantor imigrasi, yaitu:

  • Mengisi data pada bagian permohonan, serta lampirkan dokumen yang menjadi syaratnya.

  • Tunggu proses pemeriksaan dokumen dari pihak pejabat imigrasi. Nantinya, semua keterangan kehilangan akan masuk dalam berita acara pemeriksaan.

  • BAP selanjutnya disampaikan kepada kepada Kepala Kantor Imigrasi dari pejabat imigrasi untuk memperoleh pertimbangan.

  • Jika penggantian paspor disetujui, prosedur akan dilanjutkan apabila pemilik telah melakukan pembayaran.

Selain biaya denda, pemilik paspor juga harus menyiapkan bujet tambahan yang digunakan untuk pembuatan paspor baru. Biaya paspor non-elektronik sebanyak 48 halaman adalah Rp350.000, sedangkan untuk paspor elektronik 48 halaman, biayanya Rp650.000.

Baca juga: Apakah Paspor Terlipat Bisa Digunakan? Cek Fakta dan Ciri-cirinya di Sini

Demikian informasi terkait denda paspor hilang, syarat dan cara pengajuan paspor baru yang penting diketahui oleh masyarakat. Mengingat biaya dendanya yang cukup tinggi, menyimpan paspor dengan baik agar tidak hilang atau rusak. (YD)