Cara Membuat Surat Kuasa Konser dan Berkas Persyaratannya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara membuat surat kuasa konser yang benar akan sangat membantu dalam posisi genting. Dalam hal ini, ada kondisi saat seseorang yang memiliki tiket konser tetapi tidak bisa hadir dan memberikan ke orang lain.
Dikutip dari buku 100 Konser Musik Indonesia, Anas Syahrul Alimi (2018: 54), surat kuasa konserlah yang menjadi bukti tertulis dan sah bahwa seseorang memang diberikan tiket secara legal. Jika tidak memiliki surat ini, bisa saja promotor tidak mengizinkan untuk masuk.
Dalam surat ini setidaknya berisi identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa, detail konser yang akan dilihat, mulai dari nama konser, tanggal, lokasi, hingga kode tiket konser yang harus jelas.
Unsur dan Berkas yang Dibutuhkan dalam Surat Kuasa Konser
Dengan memiliki surat kuasa konser, maka keamanan identitas pemilik asli konser dan pihak kedua akan terjamin. Maka dari itu, cara pembuatannya pun juga harus benar dan data-data yang ditampilkan harus tertera. Berikut ini beberapa informasinya.
1. Unsur yang Wajib Ada
Dalam pembuatan surat kuasa konser, ada unsur-unsur yang harus tertera dan tertulis secara benar tanpa ada pemalsuan.
Judul Surat → Sebagai judul
Identitas Pemberi Kuasa → Berisi setidaknya nama lengkap, nomor KTP atau identitas resmi lainnya, alamat, dan nomor telepon / email.
Identitas Penerima Kuasa → Berisi setidaknya nama lengkap, nomor KTP atau identitas resmi lainnya, alamat, dan nomor telepon / emal.
Isi Surat → Dalam bagian ini berisi tentang pernyataan resmi tanpa ada paksaan terkait pemberian kuasa untuk menggunakan tiket konser dan hak-hak lain sebagai pemilik tiket.
Detail Tiket → Mulai dari nama caranya, tanggal konser, dan kode atau identitas dari tiket.
Pernyataan Tanggung Jawab → Dalam bagian ini, tertulis bahwa semua pihak akan menanggung resiko jika ditemukan ada manipulasi atau pemalsuan data,
Tanda Tangan Bermeterai Rp10.000 → Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa di atas meterai.
2. Berkas yang Harus Ada
Dalam momen tertentu, sebagai langkah verifikasi promotor akan meminta kepada penerima tiket bahkan pemberi kuasa menunjukkan beberapa berkas.
Surat Kuasa Asli → Surat kuasa yang telah ditandatangani di atas materai harus dibawa. Tidak boleh membawa dalam bentuk fotokopi.
Fotokopi KTP Pemberi Kuasa → Bagi pemberi kuasa tidak harus memberikan KTP aslinya kepada penerima, cukup fotokopi.
Fotokopi dan KTP Asli → Untuk penerima kuasa, disarankan membawa KTP asli sebagai langkah verifikasi.
Bukti Pembelian Tiket → Siapkan juga bukti pembelian tiket berupa e-voucher atau email konfirmasi.
Cara Membuat Surat Kuasa Konser yang Bisa Diikuti
Berikut ini adalah tata cara membuat surat kuasa konser yang perlu diketahui.
Unsur-unsur yang telah disebutkan dan wajib ada dalam surat kuasa lalu dirangkai dengan urutan yang benar. Sebaiknya surat diketik dengan jenis font formal (ex: Times New Roman atau Calibri) dan ukuran standar (12 pt).
Bagian penulisan identitas dari pemberi dan penerima kuasa tiket konser. Ditulis dengan lengkap sesuai dengan kartu identitas, seperti KTP, KK, dan Paspor.
Bagian kedua berisi tentang alasan dan tujuan memberikan surat kuasa dan pemberi ke penerima. Ada yang bertujuan untuk mengalihkan kepemilikan tiket ke orang lain atau hanya menitipkan dalam pengambilan tiket konser.
Bagian ketiga berisi tentang kalimat yang menyatakan kebenaran surat kuasa konser dan menyatakan bertanggung jawab jika ada data yang disalahgunakan. Lalu, tempel meterai dan ditandatangani.
Sebaiknya surat kuasa dicetak dalam ukuran A4 untuk lebih memudahkan dalam verivikasi.
Beberapa dokumen atau berkas yang wajib ada dalam bentuk fotokopi bisa dijadikan satu dengan surat kuasa yang telah dicetak.
Baca Juga: 2 Contoh Surat Kuasa Tiket Konser yang Benar untuk Menukar Tiket
Itulah cara membuat surat kuasa konser dan berkas-berkas yang harus dibawa atau dimiliki. Data yang lengkap dan tidak ada manipulasi dapat diproses dengan cepat dan bisa langsung disahkan oleh promotor. (EvE)
