Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Contoh Surat Kuasa Tiket Konser, Bisa Digunakan saat Penukaran Tiket
6 Juli 2024 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mempelajari contoh surat kuasa tiket konser bisa menjadi hal yang berguna bagi penggemar konser. Hal tersebut bisa digunakan ketika waktunya penukaran tiket tetapi tidak bisa hadir dan meminta bantuan teman untuk mengambilkannya.
ADVERTISEMENT
Surat kuasa adalah dokumen yang sah secara hukum di mana seseorang akan memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal. Ini merupakan salah satu prosedur yang biasanya harus dilakukan ketika akan menukarkan tiket konser dan tidak bisa hadir.
Ketahui Contoh Surat Kuasa Tiket Konser
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa karya Frans Satriyo Wicaksono dkk., (2009), surat kuasa adalah dokumen yang sah secara hukum yang memberikan kewenangan kepada orang lain untuk bertindak atas nama pembuat surat.
Dalam hal tiket konser, surat kuasa dapat digunakan untuk menugaskan orang lain untuk menukarkan tiket, mengambil tiket fisik, atau bahkan menghadiri konser atas nama pembuat surat.
Hal ini perlu dilakukan agar bisa melakukan prosedur pengambilan tiket, karena biasanya pada saat pengambilan tiket sebelum konser penonton akan diminta untuk menunjukkan identitas lengkap.
ADVERTISEMENT
Ketika identitas yang ditunjukkan tidak sesuai dengan nama yang ada di dalam tiket maka pihak penyelenggara tidak akan memberikan tiket tersebut. Lalu bagaimana contoh surat kuasa tiket konser? Berikut ini contohnya.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah penjelasan mengenai contoh surat kuasa tiket konser yang bisa dijadikan panduan ketika tidak bisa menghadiri proses penukaran dan pengambilan tiket fisik. Surat kuasa ini merupakan dokumen yang sah secara hukum jadi bisa dipertanggung jawabkan. (ARD)