Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Naik TransJakarta Pakai LinkAja untuk Pelancong
20 Oktober 2022 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sekilas tentang TransJakarta Menggunakan LinkAja
Dikutip dari Integrasi Pembayaran Antara Park & Ride dengan Layanan Angkutan Umum Massal Trans Jakarta (2020: 23), sejak bulan Februari 2015 layanan TransJakarta sudah tidak lagi menerapkan tarif tunai.
Para penumpang TransJakarta hanya dapat membayar dengan metode pembayaran non tunai, yaitu menggunakan kartu uang elektronik (e-money) yang sudah bekerja sama dengan institusi perbankan, baik perbankan nasional maupun lokal.
PT Transportasi Jakarta juga sudah menyediakan pilihan pembayaran tiket dengan menggunakan uang elektronik. Ada beberapa jenis uang elektronik yang bisa digunakan saat naik bus TransJakarta ini. Salah satunya adalah LinkAja.
Pembayaran tiket dengan menggunakan LinkAja ini memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan. Pembayaran dengan e-money ini minim kontak langsung sehingga bisa mengurangi risiko penularan Covid-19 dan penyakit lainnya.
ADVERTISEMENT
Cara Naik TransJakarta Pakai LinkAja untuk Pelancong
Lalu bagaimana cara naik TransJakarta pakai LinkAja ini? Simak ulasan berikut ini, ya.
Untuk naik TransJakarta kali ini kamu bisa melakukan pembayaran tanpa sentuh dengan memilih pembayaran memakai LinkAja.
ADVERTISEMENT
Nah, itulah cara naik TransJakarta pakai LinkAja. Mudah dan cepat digunakan. Yang juga perlu diingat, pastikan ada cukup saldo di dalam dompet LinkAja milikmu. Semoga bermanfaat.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini