Konten dari Pengguna

Info Lengkap Layanan Percepatan Paspor Langsung Jadi Hanya Satu Hari

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Layanan Percepatan Paspor   Sumber www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Layanan Percepatan Paspor Sumber www.unsplash.com

Selama ini pembuatan paspor membutuhkan waktu sekitar tiga hingga lima hari kerja. Kini telah tersedia pilihan layanan percepatan paspor dengan waktu yang lebih singkat. Simak informasi mengenai layanan percepatan paspor yang langsung jadi hanya dalam waktu satu hari, dalam artikel berikut ini.

Info Layanan Percepatan Paspor Satu Hari Langsung Jadi

Ilustrasi Layanan Percepatan Paspor Sumber www.unsplash.com

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi di bawah Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KEMENKUMHAM), telah membuka layanan percepatan paspor yang hanya membutuhkan jangka waktu satu hari. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh mereka yang sibuk dan memiliki waktu terbatas, atau urusan mendesak.

Baca juga: Syarat Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi.

Dirjen Imigrasi sebagai lembaga yang berwenang dalam penerbitan paspor, telah menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 mengenai layanan percepatan paspor. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dengan cepat untuk kepentingan bisnis atau medis.

Layanan percepatan paspor jadi dalam satu hari, merupakan sarana Dirjen Imigrasi untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Seperti yang diambil dari buku Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Aparatur yang disusun oleh Choirul Saleh, Irfan Islamy (2013:6), Dirjen Imigrasi diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, akurat, serta mudah dijangkau oleh masyarakat luas.

Ketentuan dalam layanan percepatan paspor adalah sebagai berikut.

  1. Kuota layanan percepatan paspor dibatasi hanya 30% dari keseluruhan pelayanan dalam satu hari.

  2. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) layanan percepatan paspor dikenai biaya Rp1.000.000,- dan belum termasuk biaya PNPB paspor.

  3. Layanan percepatan paspor hanya berlaku untuk permohonan paspor baru atau penggantian paspor yang habis masa berlakunya. Tidak berlaku untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak.

Ilustrasi Layanan Percepatan Paspor Sumber www.unsplash.com

Adapun tata cara dalam mengajukan permohonan layanan percepatan paspor adalah sebagai berikut.

  1. Membawa dokumen persyaratan permohonan paspor (KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah, dan Paspor Lama) asli dan fotokopi, tanpa mendaftar di aplikasi M-paspor mulai pukul 07:00 - 10:00 atau selama kuota masih ada.

  2. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan melakukan proses pengambilan foto dan biometric. Selanjutnya akan diberikan kode untuk biaya pembayaran sebesar Rp1.000.000,- untuk layanan percepatan paspor, Rp350.000,- untuk paspor biasa, dan Rp650.000,- untuk paspor elektronik.

  3. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, e-commerce, Kantor Pos dan pilihan lainnya. Pembayaran ditunggu hingga pukul 13:00.

  4. Setelah pembayaran selesai, paspor dapat langsung dicetak dan diambil di hari yang sama.

Kelebihan dari layanan percepatan paspor adalah prosesnya yang hanya membutuhkan waktu singkat. Pembuatan paspor dapat selesai hanya dalam jangka waktu 24 jam.(DIK)