Info Lengkap Tarif Tol Japek 2023 Terbaru yang Wajib Diketahui

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
Konten dari Pengguna
15 April 2023 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tarif tol Japek 2023 terbaru. Sumber foto: Pexels @alex
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tarif tol Japek 2023 terbaru. Sumber foto: Pexels @alex
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tarif Tol Japek 2023 terbaru ini bisa menjadi gambaran bagi Anda pengguna jalur tol yang menghubungkan Jakarta–Cikampek ini. Jalur Tol japek ini merupakan salah satu tol terpadat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jalur tol Japek selalu mengalami kepadatan, terutama pada saat puncak arus lalu lintas. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan perbaikan dan pengembangan jalur tol ini agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat.

Tarif Tol Japek 2023 Terbaru untuk Golongan Kendaraan I, II, dan III

Ilustrasi tarif Tol Japek 2023 terbaru. Sumber foto: Unplash @rafa
Dikutip dari situs resmi milik Badan Pengelolaan Jalan Tol (BPJT), bpjt.pu.go.id, dalam Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.011/2016 tentang Tarif Tol Jalan Tol Jakarta-Cikampek, terdapat beberapa kelas kendaraan yang terbagi dalam empat golongan, yaitu kelas I, II, III, dan IV.
Golongan kendaraan ini berdasarkan jumlah sumbu kendaraan dan kabin yang dimiliki oleh kendaraan. Tarif Tol Japek tahun 2023 terbaru untuk semua golongan kendaraan seharusnya diketahui oleh semua pengguna jalan tol tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk golongan I, yaitu kendaraan dengan jumlah sumbu 2 dan kabin berkapasitas 2 orang, termasuk sepeda motor, akan dikenakan tarif tol sebesar Rp3.000 pada hari biasa dan Rp4.500 pada hari libur dan tanggal merah.
Sedangkan untuk golongan II yang meliputi kendaraan dengan jumlah sumbu 2 dan kabin lebih dari 2 orang, termasuk mobil sedan, akan dikenakan tarif tol sebesar Rp6.000 pada hari biasa dan Rp9.000 pada hari libur dan tanggal merah.
Golongan III, yaitu kendaraan dengan jumlah sumbu 3 dan 4 dan kabin berkapasitas 2 orang, termasuk minibus dan truk dengan kapasitas kecil, akan dikenakan tarif tol sebesar Rp9.000 pada hari biasa dan Rp13.500 pada hari libur dan tanggal merah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk golongan IV yang meliputi kendaraan dengan jumlah sumbu 3 dan 4 serta kabin lebih dari 2 orang, termasuk bus dan truk dengan kapasitas besar, maka akan dikenakan tarif tol sebesar Rp12.000 pada hari biasa dan Rp18.000 pada hari libur dan tanggal merah.
Dengan mengetahui akan tarif tol Japek 2023 terbaru ini akan menjadi sebuah catatan biaya perjalanan yang perlu anda siapkan saat melintasi jalur tol ini. (ZIA)