Ini Beda E-Paspor dan Paspor Biasa, Catat!

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak para pemohon paspor yang bertanya-tanya apa beda e-paspor dan paspor biasa. Para pemohon paspor diwajibkan menggunakan aplikasi bernama M-paspor.
Saat akan membuat dan memilih jenis paspor yang akan dibuat, para pemohon harus memilihnya di aplikasi tersebut. E-paspor atau paspor elektronik telah diberlakukan sejak tahun 2013.
Beda E-Paspor dan Paspor Biasa
Pemohon dapat memilih jenis paspor mana yang tepat dengan kebutuhan. Meskipun banyak keuntungan yang ditawarkan paspor elektronik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, khususnya cara merawat paspor elektronik.
Ada beberapa pemilik paspor elektronik yang melaporkan paspornya tidak bisa digunakan pada layanan autogate. Setelah ditelusuri, ternyata chip-nya patah karena paspor tersebut diletakkan pada kantong celana yang tidak sengaja terlipat.
Jadi, para pemilik paspor harus hati-hati dalam menyimpan paspor elektronik. Dikutip dari situs resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, https://jogja.imigrasi.go.id/, berikut beda e-paspor dan paspor biasa.
1. Harga
Perbedaan ini merupakan salah satu hal yang mencolok. Berikut jenis dan biaya pembuatan paspor.
Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman: Rp350.000.
Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport: Rp 650.000.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
2. Bentuk Fisik Buku dan Chip
Chip gen pada e-paspor terletak di cover atau halaman depan. Keberadaan chip ini mirip dengan letak chip pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam. Sedangkan paspor biasa, tidak memiliki chip pada halaman depannya.
3. Autogate
Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik dapat menggunakan autogate. Hanya memerlukan waktu sekitar 35-45 detik, para penumpang dapat lebih cepat setengah menit ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate.
4. Visa Gratis Jepang
Dengan e-paspor, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
WNI pemegang IC passport/e-paspor sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.
Baca juga: Prosedur Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku
Itulah beda e-paspor dan paspor biasa. Para pemohon paspor sudah mendapatkan gambaran atas pilihan jenis paspor yang harus dipilih pada aplikasi M-Paspor. Semoga membantu! (Gin)
