Jadwal Ganjil Genap Jakarta 6 Oktober 2025 yang Perlu Diketahui Pengendara

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jadwal ganjil genap Jakarta 6 Oktober 2025 menjadi informasi yang banyak dicari pagi ini. Hari Senin, yang dikenal dengan lalu lintas padatnya, membuat para pengendara di Jakarta lebih waspada terhadap aturan ganjil genap.
Aturan ini mengharuskan kendaraan berpelat ganjil atau genap melintas sesuai tanggal kalender. Karena itu, penting bagi pengemudi untuk memeriksa jam penerapan sejak pagi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta 6 Oktober 2025
Jadwal ganjil genap Jakarta 6 Oktober 2025 tak berbeda dari jadwal pada umumnya. Menurut situs jakarta.go.id, aturan lalu lintas ini berlaku setiap hari Senin sampai Jumat pukul 06.00–10.00 WIB pagi dan pukul 16.00–21.00 WIB sore.
Artinya, pada hari Senin ini, ganjil genap diterapkan sesuai jadwal tersebut. Selama periode pagi dan sore, hanya mobil dengan pelat genap yang diizinkan melintas di ruas jalan protokol utama, sedangkan pelat ganjil harus memilih jalur alternatif.
Meski begitu, sejumlah kendaraan tetap diperbolehkan melintas meski jam ganjil genap diberlakukan. Pengecualian ini mencakup:
Kendaraan untuk penyandang disabilitas berstiker khusus
Unit ambulans
Mobil pemadam kebakaran
Angkutan umum dengan pelat kuning
Sepeda motor
Kendaraan listrik
Truk tangki bahan bakar
Mobil pimpinan lembaga tinggi negara
Kendaraan operasional TNI dan Polri dengan TNKB merah
Mobil pejabat negara asing dan lembaga internasional
Kendaraan evakuasi kecelakaan
Kendaraan pengantar uang Bank Indonesia atau antar bank dengan pengawasan polisi
Kendaraan tertentu lain sesuai pertimbangan Polri
Adapun ruas utama yang menerapkan aturan ganjil genap ini terdiri dari 26 jalur protokol di Jakarta. Beberapa di antaranya meliputi Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, serta persimpangan strategis di sekitarnya.
Jika pengendara melanggar aturan ganjil genap, maka akan dikenai sanksi berupa denda Rp500.000 dan tilang elektronik. Karena itu, pengendara sebaiknya merencanakan perjalanan lebih awal atau memilih transportasi alternatif seperti TransJakarta.
Demikian ulasan mengenai jadwal ganjil genap Jakarta 6 Oktober 2025 yang perlu diketahui oleh pengendara. Semoga informasi tersebut dapat menjadi panduan praktis dalam menyesuaikan jadwal perjalanan di Ibu Kota. (Nida)
Baca juga: Info Lengkap Daftar Jalur Ganjil Genap Jakarta Selatan
