Konten dari Pengguna
Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk Perayaan Natal
10 Desember 2025 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kiriman Pengguna
Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk Perayaan Natal
Ketahui libur akhir tahun 2025 untuk perayaan Natal melalui ulasan ini.
Jendela Dunia
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Libur akhir tahun selalu menjadi momen yang banyak dinantikan sehingga banyak yang ingin mengetahui jadwal libur akhir tahun 2025 untuk mengatur jadwal berlibur.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pada libur akhir tahun juga terdapat salah satu hari besar untuk umat Kristiani, yaitu Hari Natal. Periode libur akhir tahun kali ini juga memberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk menikmati momen akhir tahun.
Libur Akhir Tahun 2025 untuk Natal
Dikutip dari situs kemenkopmk.go.id, libur akhir tahun 2025 untuk Natal berlangsung dari tanggal 25 Desember 2025-31 Desember 2025. Berikut adalah rincian jadwalnya:
Untuk tahun 2025, libur nasional akhir tahun terdiri dari 3 hari, yaitu tanggal 25 sampai 26 Desember 2026 dan 1 Januari 2026.
Karena tanggal 27 dan 28 Desember 2025 adalah hari Sabtu dan Minggu yang merupakan akhir pekan, maka ini menciptakan long weekend selama 4 hari berturut-turut yang berlangsung dari tanggal 25 sampai 28 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs s3pendsains.fmipa.unesa.ac.id, para pekerja yang masih mempunyai sisa cuti tahunan juga dapat memperpanjang libur Nataru atau libur akhir tahun 2025 hingga Tahun Baru 2026 dengan cara mengambil cuti pada tanggal 29-31 Desember 2025.
Para pekerja juga dapat menambah masa liburnya dengan mengajukan cuti pada tanggal 2 Januari 2026 (tanggal 3 dan 4 Januari juga merupakan weekend). Selain para pekerja, siswa sekolah juga mendapatkan libur akhir tahun.
Kalender pendidikan di berbagai daerah yang ada di Indonesia memperkirakan libur sekolah untuk para siswa sekolah akan dimulai dari tanggal 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2025.
Dikutip dari situs fahum.umsu.ac.id, pemerintah Indonesia setiap tahun menentukan hari libur nasional dan cuti bersama lewat SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh 3 pihak, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama.
ADVERTISEMENT
Selain menjadi kesempatan berharga untuk berkumpul bersama keluarga, teman dan pasangan, libur akhir tahun 2025 juga menjadi waktu yang tepat untuk beristirahat. (Mey)

