Konten dari Pengguna

Jam Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi, Catat!

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
3 Maret 2023 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi Jam Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi, Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jam Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi, Unsplash/Kelly Sikkema
ADVERTISEMENT
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui jam pengambilan paspor di kantor imigrasi untuk mencegah terjadinya keterlambatan yang dapat menyebabkan bagi pemohon paspor harus melakukan permohonan pembuatan paspor ulang. Yuk, catat jam pengambilan paspor di kantor imigrasi melalui ulasan berikut ini agar tidak terlewatkan.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku yang berjudul Traveling ke Eropa Pascapandemi Halaman 25 yang ditulis oleh Maria Fransiska Merinda (2022), pengambilan paspor bisa dilakukan pada jam kerja, untuk pengambilan paspor harus membawa surat pengambilan paspor yang diserahkan kepada resepsionis.

Jam Pengambilan Paspor

Ilustrasi Jam Pengambilan Paspor, Unsplash/ConvertKit
Buat kamu yang penasaran dengan jam pengambilan paspor di kantor imigrasi, Jendela Dunia akan memberikan ulasannya untuk kamu.
Paspor baru akan terbit dalam jangka waktu sekitar 2 sampai 4 hari setelah pemohon paspor menyelesaikan semua proses pembuatan paspor di kantor imigrasi dan bisa diambil secara langsung di kantor imigrasi dalam kurun waktu yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika pengambilan paspor lebih dari 30 hari, maka secara otomatis paspor akan langsung dibatalkan oleh sistem dan harus melakukan permohonan dari awal lagi.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut sudah ditulis dalam M-paspor, yang salah satu pinnya menjelaskan bahwa batas waktu pengambilan paspor adalah 30 hari. Berdasarkan twitter @Ditjen Imigrasi, pengambilan paspor dilakukan sesuai jadwal dari jam kerja kantor tersebut yang biasanya dari pukul 08.00 pagi sampai jam 04.00 sore.
Dalam proses pengambilan paspor, jika diambil oleh pemohon sendiri, pemohon harus membawa beberapa persyaratan seperti tanda bukti pembayaran serta kartu identitas yang sah. Sedangkan jika diambil oleh orang lain yang memiliki hubungan keluarga secara hukum, maka harus menunjukkan bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, serta kartu identitas pengambil yang sah.
Jika pengambilan dilakukan oleh orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga secara hukum, maka harus menunjukkan bukti pembayaran yang sah, surat kuasa pengambilan, serta kartu identitas pengambil yang sah.
ADVERTISEMENT
Bagi para pemohon yang tidak bisa memiliki waktu untuk pengambilan paspor, bisa segera mendatangi layanan pengantaran paspor PT Pos Indonesia yang biasa berada di sekitar kantor imigrasi setempat.
Nah, itulah informasi terkait jam pengambilan paspor yang harus diketahui oleh setiap pemohon. Semoga dapat membantu.