Konten dari Pengguna

Jenis-Jenis Paspor dan Biayanya 2024 untuk yang Pergi ke Luar Negeri

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jenis-Jenis Paspor dan Biayanya 2024. Unsplash/Blake Guidry.
zoom-in-whitePerbesar
Jenis-Jenis Paspor dan Biayanya 2024. Unsplash/Blake Guidry.

Jenis-jenis paspor dan biayanya 2024 perlu diketahui oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan pergi ke luar negeri. Berdasarkan fungsinya terdapat 3 jenis paspor yang dikeluarkan pemerintah sebagai dokumen resmi negara untuk WNI.

Berdasarkan website resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, dalam kanimsurakarta.kemenkumham.go.id, paspor digunakan ketika akan memasuki perbatasan negara lain.

Kemudian pihak berwenang, dalam ini pegawai imigrasi negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke negara tersebut.

Daftar isi

Jenis-Jenis Paspor dan Biayanya 2024

Jenis-Jenis Paspor dan Biayanya 2024. Unsplash/Global Residence Index.

Jenis-jenis paspor dan biayanya 2024 dapat dipelajari sebagai persiapan untuk pembuatan dokumen negara ini. Ada 3 jenis paspor yang berlaku untuk WNI dan berlaku di luar negeri. 3 paspor ini diklasifikasikan menurut fungsinya.

Berikut merupakan jenis-jenis paspor Republik Indonesia, berdasarkan website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, imigrasi.go.id dan juga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, dalam kanimsurakarta.kemenkumham.go.id.

1. Paspor Diplomatik

Paspor Diplomatik diterbitkan dan diperuntukkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia, dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.

Meskipun sebagian besar orang dengan kekebalan diplomatik membawa paspor diplomatik, namun memiliki paspor diplomatik tidak sama dengan memiliki kekebalan diplomatik.

Pemberian status diplomatik, hak istimewa dari yang kekebalan diplomatik, harus berasal dari pemerintah negara yang memberikan status diplomatik.

Pemegang paspor diplomatik tidak berarti bebas visa perjalanan. Pemegang paspor diplomatik juga harus mendapatkan visa non-diplomatik ketika bepergian ke negara di mana iai tidak juga akan diakreditasi sebagai diplomat.

Paspor Diplomatik ini tentu perlu izin dari Kementerian Luar Negeri, dan biasanya diperuntukan kepada diplomat dan pejabat pemerintah lainnya. Maka dari itu, Paspor Diplomatik diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.

2. Paspor Dinas

Selanjutnya ada Paspor Dinas. Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia, dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

Sama seperti Paspor Diplomatik, Paspor Dinas perlu izin dari Kementerian Luar Negeri dan diterbitkan pula oleh Menteri Luar Negeri.

3. Paspor Biasa

Paspor Biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia. Jenis paspor inilah yang digunakan WNI untuk bepergian, baik untuk tujuan wisata, bekerja dan juga belajar di luar negeri.

Paspor ini merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan.

Paspor biasa yang diterbitkan Menteri atau Pejabat Imigrasi untuk masyarakat terdapat 2 jenis, yakni Paspor Biasa Non Elektronik dan Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor). Berikut penjelasannya:

1. Paspor Biasa Non Elektronik

Paspor biasa non elektronik adalah paspor yang berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut.

Paspor biasa bentuknya menyerupai buku dengan lembar-lembar kertas khusus untuk dibubuhkan stempel oleh petugas Imigrasi di daerah perbatasan.

2. Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor)

Sedangkan Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) yang menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya.

Chip ini juga dilengkapi dengan data biometrik pemilik untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.

Secara umum, masa berlaku paspor biasa Republik Indonesia (baik non elektronik dan e-paspor) adalah 10 tahun bagi sudah memiliki KTP. Sedangkan, bagi yang belum memiliki KTP masa berlaku paspor-nya 5 tahun.

Umumnya, banyak negara memberi syarat bahwa paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan pada saat memasuki negara tujuan. Jika masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, mungkin WNI tersebut tidak akan diizinkan masuk ke negara tujuan.

Biaya Pembuatan Paspor Biasa

Biaya pembuatan paspor biasa yang perlu dibayarkan WNI yang mengajukan paspor adalah sebagai berikut.

  • Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp350.000

  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000. Biaya layanan percepatan paspor ini di luar biaya penerbitan paspor.

Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Paspor

Jenis-Jenis Paspor dan Biayanya 2024. Unsplash/Global Residence Index.

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dibawa untuk mengajukan penerbitan paspor. Selain itu ada beberapa prosedur yang perlu diikuti dan dilakukan oleh pemohon penerbitan paspor.

Persyaratan Pengajuan Penerbitan Paspor

Berikut dokumen persyaratan dalam pengajuan penerbitan paspor yang perlu dilengkapi oleh pemohon. Hal ini tercantum pada website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, imigrasi.go.id:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

  • Kartu keluarga (KK).

  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri, ada persyaratan tambahan yang perlu dilengkapi yakni surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pengajuan permohonan paspor biasa bagi yang akan bekerja di luar negeri dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Prosedur Penerbitan Paspor

Penerbitan Paspor biasa dilakukan di Kantor Imigrasi daerah setempat. Kantor Imigrasi yang dituju tidak hanya berlaku untuk kantor yang sesuai dengan domisili, bisa juga dilakukan di Kantor Imigrasi mana saja di Indonesia.

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi

Sedangkan bagi WNI yang berdomisili di luar negeri, permohonan paspor diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Berikut prosedur penerbitan paspor, mulai dari mengajukan antrian paspor secara online dengan aplikasi M-Paspor

  1. Pemohon melakukan pendaftaran antrean paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa dipasang melalui Play Store / App Store. Pemohon dapat memilih Kantor Imigrasi terdekat dari domisili, maupun Kantor Imigrasi lainnya.

  2. Setelah antrean paspor telah berhasil di dapatkan. pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi/ULP sesuai jadwal yang dipilih dengan menunjukkan bukti daftar antrian online (QR Code) kepada petugas.

  3. Petugas akan memanggil pemohon sesuai antrian untuk dilakukan pemeriksaan dokumen asli dan fotocopy.

  4. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan serta fotokopi rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto / A4.

  5. Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam map permohonan. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.

  6. Pemohon wajib datang pada saat wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.

  7. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.

  8. Setelah proses wawancara selesai.

  9. Jika permohonan walk in/tidak melalui M-Paspor.

  10. Petugas akan memberikan Kode Billing yang digunakan untuk pembayaran permohonan paspor.

  11. Pemohon melakukan pembayaran di bank atau PT. POS yang ditunjuk untuk melakukan Pembayaran PNBP Paspor RI.

  12. Lakukan pembayaran tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak proses foto dan wawancara.

  13. Proses paspor selesai 3 (tiga) hari setelah dilakukan pembayaran dengan membawa kembali kode billing dan bukti pembayaran.

  14. Jika permohonan melalui M-Paspor, proses paspor selesai 3 (tiga) hari setelah dilakukan foto dan wawancara dengan membawa bukti pembayaran.

  15. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.

Proses pengajuan penerbitan paspor dapat dilakukan pada 1 hari. Kemudian pemohon dapat kembali ke Kantor Imigrasi yang didatangi pada proses pengajuan untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan.

Baca Juga: Paspor Indonesia Bebas Visa ke Mana Saja? Ini Jawabannya

Begitulah informasi mengenai jenis-jenis paspor dan biayanya 2024. Hal ini dilengkapi juga dengan persyaratan serta prosedur pengajuan penerbitan paspor untuk WNI yang akan pergi ke luar negeri. (Fitri A)