Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kartu Apa Saja yang Bisa untuk Naik Busway? Ini Jawabannya!
30 Desember 2022 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kartu apa saja yang bisa untuk naik busway? Untuk kamu yang berniat ingin naik busway atau TransJakarta, simak informasi tentang ketentuan kartu apa saja yang bisa digunakan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari situs resmi TransJakarta, yaitu dalam Info Tiket - PT Transportasi Jakarta - Transjakarta, yang dimuat di laman transjakarta.co.id, sistem tiket pada halte TransJakarta sejak 2013 menggunakan kartu elektronik (e-ticketing), sebagai pengganti uang tunai.
Nah, kartu seperti apa yang bisa digunakan untuk naik busway?
Kartu Apa Saja yang Bisa untuk Naik Busway?
Masih dikutip dalam situs resmi Transjakarta, operator koridor Transjakarta tidak menerbitkan kartu tersebut, melainkan menggunakan kartu prabayar yang dikeluarkan oleh bank.
Bank tersebut yakni ada Bank Rakyat Indonesia menggunakan kartu BRIZZI, Bank Central Asia dengan kartu Flazz, Bank Negara Indonesia dengan kartu Tapcash, Kartu Aku, dan Rail Card, Bank Mandiri (e-money, e-Toll Card, Indomaret Card, dan GazCard), Bank DKI (JakCard), serta Bank Mega MegaCash.
ADVERTISEMENT
Cara Melakukan Pembayaran dengan Kartu Elektronik pada Busway/Transjakarta
Jika kamu yang baru pertama kali naik Transjakarta atau busway, simak tata cara melakukan pembayaran dengan kartu elektronik berikut ini:
ADVERTISEMENT
Nah, itulah dia beberapa informasi yang harus kamu ketahui sebelum naik busway atau Transjakarta. Pastikan kartu elektronik kamu memiliki saldo sebelum naik Transjakarta, ya.
Karena jika saldo kartumu habis, maka ketika tap-in pintu barrier tidak akan dapat diputar. Semoga bermanfaat!
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini