Konten dari Pengguna

Mengenal Visa yang Dapat Digunakan untuk Berulang-ulang Memasuki Suatu Negara

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi visa yang dapat digunakan untuk berulang-ulang memasuki suatu negara. Sumber: pexels.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi visa yang dapat digunakan untuk berulang-ulang memasuki suatu negara. Sumber: pexels.com.

Visa yang dapat digunakan untuk berulang-ulang memasuki suatu negara adalah visa multiple entry atau multiple entry visa. Di Indonesia, visa tersebut dinamakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau VKBP.

Multiple entry visa dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang sering keluar masuk suatu negara untuk keperluan bisnis dan untuk mendongrak angka kunjungan wisata. Kebijakan multi entry visa tidak sama di tiap negara.

Multi Entry Visa: Visa yang Dapat Digunakan untuk Berulang-ulang Memasuki Suatu Negara

Ilustrasi visa yang dapat digunakan untuk berulang-ulang memasuki suatu negara. Sumber: pexels.com.

Dikutip dari Kupas Tuntas Penerbangan, Pepen Pendi (2016:98), visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara untuk memberi ijin orang asing memasuki negaranya. Bagaimana dengan multiple entry visa? Berikut ulasannya:

1. Pengertian Multi Entry Visa

Warga negara asing yang akan memasuki negara lain harus mengajukan permohonan visa. Visa biasa berlaku untuk satu kali kunjungan ke satu negara. Permohonan visa seringkali memakan waktu dan biaya untuk bolak-balik ke kedutaan negara yang bersangkutan.

Untuk menghilangkan kerepotan tersebut, terutama bagi pebisnis, utusan negara asing atau wisatawan, diterbitkanlah multi entry visa yang bisa digunakan beberapa kali keluar masuk suatu negara hanya dengan sekali permohonan.

Untuk membuktikan pemegang paspor layak mendapatkan multi entry visa, ada beberapa syarat, antara lain:

  • Bukan perjalanan ke luar negeri untuk pertama kalinya.

  • Pernah beberapa kali melakukan kunjungan singkat ke negara tersebut.

  • Memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.

2. VKBP, Multi Entry Visa dari ndonesia

WNA bisa mengajukan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau VKBP untuk keluar masuk Indonesia. Syarat lengkap bisa dilihat di laman Imigrasi dan Kemlu. Secara garis besar, syarat tersebut adalah:

  • Paspor yang masih berlaku.

  • Surat jaminan jika untuk keperluan bisnis.

  • Memiliki jaminan biaya hidup USD2,000 atau setara.

  • Tiket pulang atau terusan ke negara lain.

  • Pasfoto berwarna 4x6 cm dengan latar putih.

  • Biaya Rp3.000.000 per tahun.

  • Berlaku untuk 60 hari per kunjungan.

3. Negara yang Mengeluarkan Multi Entry Visa untuk WNI

Multi entry visa dari suatu negara merupakan hak negera tersebut sepenuhnya. Meski negara tersebut membuka muti entry visa bagi WNI, bukan berarti permohonan langsung dikabulkan.

Negara-negara yang menerbitkan multi entry visa bagi WNI yang ke luar negeri antara lain:

  • Australia

  • Korea Selatan

  • Jepang

  • Negara-negara Schengen (26 negaara Uni Eropa)

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Visa ke Jepang

Demikianlah ulasan tentang multi entry visa, visa yang dapat digunakan untuk berulang-ulang memasuki suatu negara. Semoga membantu.(lus)