Mengenal WHV: Pengertian, Syarat, dan Cara Membuatnya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

WHV adalah singkatan dari Working Holiday Visa. Secara sederhana, pengertian WHV merupakan jenis visa yang bisa digunakan untuk bekerja sekaligus berlibur oleh pemiliknya.
Lantaran fungsinya yang tidak sama dengan visa pada umumnya, tentu saja syarat dan pembuatannya pun memerlukan perhatian khusus.
WHV adalah Visa Bekerja Sekaligus Berlibur
Berdasarkan informasi dari situs www.imigrasi.go.id, Working Holiday Visa atau yang biasa disingkat WHV adalah jenis visa yang memungkinkan pemegangnya untuk bekerja sambil berlibur di negara yang menerbitkan visa tersebut.
WHV biasanya ditawarkan oleh negara-negara tertentu kepada pemuda-pemuda dari negara lain. Khususnya, bagi mereka yang ingin mengalami budaya dan gaya hidup lokal sambil mendapatkan pengalaman kerja di negara tersebut.
WHV dirancang untuk memberikan kesempatan kepada pemuda-pemuda untuk tinggal dan bekerja secara sementara di negara yang memberikan visa tersebut. Saat ini negara yang banyak menawarkan WHV adalah Australia dan Selandia Baru.
Bisa dibilang, tujuan utama dari WHV adalah untuk memungkinkan pemegang visa untuk mengalami budaya lokal dan meningkatkan keterampilan mereka melalui pengalaman kerja.
Batas waktu berlakunya WHV biasanya sudah ditentukan sejak awal, bisa 6 bulan hingga 2 tahun. Pemegang visa dapat tinggal dan bekerja di negara tersebut selama periode tersebut. Batas waktu ini dapat bervariasi tergantung pada negara yang memberikan WHV.
Syarat dan Cara Membuat WHV
Secara umum, beberapa syarat pengajuan WHV antara lain adalah sebagai berikut.
Foto terbaru (latar belakang warna putih).
Paspor dengan masa berlaku tidak kurang dari 18 (delapan belas) bulan. Dengan catatan halaman paspor belum penuh dan paspor dalam kondisi baik.
e-KTP atau surat keterangan domisili bagi yang belum mendapatkan e-KTP.
Ijazah terakhir.
Mahasiswa yang kuliah di dalam atau luar negeri dan telah menyelesaikan pendidikan jenjang D3 dan S1 dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. Bagi yang kuliah di luar negeri, wajib didukung dengan melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) & Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
Mahasiswa (aktif) yang belum menyelesaikan pendidikannya, harus melampirkan surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari universitas. Ditambah dengan Kartu Hasil Studi (KHS) & Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
Sertifikat IELTS (skor minimal adalah 4,5).
Surat keterangan bank memiliki dana minimal sejumlah AUD $5000 (lima ribu dollar Australia) atau setara; Bukti kepemilikan dana a.n. wali harus dengan menyertakan dokumen KK, E-KTP a.n. wali, dan surat pernyataan dari wali bermaterai Rp.6.000 (enam ribu rupiah).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) minimal oleh setingkat Kepolisian Daerah.
Cara membuat WHV bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan secara online melalui laman whv.imigrasi.go.id. Orang yang ingin mengajukan cukup melakukan login sebagai pemohon SDUWHV lalu memilih tanggal wawancara yang dikehendaki.
Baca Juga: Cara Urus Visa Australia untuk Pelajar dan Pekerja
Dengan segala kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan, bisa dibilang WHV adalah visa yang memberikan kesempatan bagi pemegangnya untuk berlibur dan menjelajahi negara tersebut selama masa kerja mereka. (DNR)
