Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Urus Visa Australia untuk Pelajar dan Pekerja
9 Juli 2023 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara urus visa Australia merupakan informasi penting bagi para pelajar maupun pekerja yang ingin pergi ke sana. Dengan demikian, orang-orang ini bisa tinggal di negara kanguru tersebut dengan nyaman.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu saja, visa juga kerap diminta saat mengurus dokumen-dokumen lain seperti beasiswa. Jika tak ada visa, maka bukan tidak mungkin hal tersebut akan mengalami kendala.
Cara Urus Visa Australia
Menurut buku Anak Dusun Keliling Dunia, I Made Andi Arsana (2013:94), visa adalah dokumen penting yang mengizinkan seorang asing memasuki sebuah negara. Visa dikeluarkan oleh negara tujuan.
Memang visa tak selalu diperlukan oleh warga Indonesia karena adanya perjanjian bebas visa dengan masa tinggal 30 hari. Namun, Australia tak termasuk dalam perjanjian itu. Jadi, para pelajar atau pekerja harus mengurusnya meskipun hanya tinggal sementara.
Sebelum membuat visa ada syarat dokumen yang harus dipenuhi, seperti surat keterangan sehat, KTP, mempunyai paspor dengan umur minimal 6 bulan, dan lain-lain. Jika sudah, maka bisa mengikuti cara urus visa Australia di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Jika pergi ke Australia bersama orang lain, seperti keluarga, maka visa pendamping wajib dibuat. Caranya pun serupa dengan langkah-langkah di atas.
Selain itu, meskipun cara membuat visa bagi pelajar dan pekerja itu sama, tetapi jenis dan biaya pembuatannya akan berbeda. Begitu pula dengan pembuatan visa pendamping. Rincian informasi ini dapat dilihat di situs resmi keimigrasian milik pemerintah Australia.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Visa ke Jepang
Cara urus visa Australia di atas bisa dijadikan referensi bagi warga negara Indonesia. Namun, cara tersebut bisa berubah kapan saja sesuai kebijakan pemerintah Australia. (LOV)
Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin pagi (21/4) akibat stroke dan gagal jantung. Vatikan menetapkan Sabtu (26/4) sebagai hari pemakaman, yang akan berlangsung di alun-alun Basilika Santo Petrus pukul 10.00 pagi waktu setempat.