Mengurus Paspor di Mana? Ini Jawabannya!

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengurus paspor di mana? Untuk kamu yang ingin membuat paspor, tapi tidak tahu di mana tempatnya, informasi tentang tempat pembuatan paspor beserta syarat-syaratnya, dapat dibadibaca ulasannya ddalam artikel ini.
Mengutip dari Membuat Paspor Biasa Secara Online - Indonesia.go.id, dalam situs indonesia.go.id, untuk melakukan perjalanan antar negara, kita memerlukan paspor.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya.
Baca juga: 4 Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pergi ke Luar Negeri
Mengurus Paspor di Mana?
Mengurus paspor di mana? Nah, jika kamu ingin membuat paspor bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat di wilayahmu.
Namun, sekarang pengurusan paspor juga bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung, dan secara online.
Sebenarnya, kedua cara tersebut hampir sama, yang membedakannya terletak pada saat proses pendaftaran dan pengisian formulir.
Syarat Pembuatan Paspor
Perlu kamu tahu, sebelum melakukan pembuatan paspor baru, kamu haruslah melengkapi berkas-berkas yang sudah ditentukan.
Jika kamu belum melengkapi berkas-berkas tersebut, maka pembuatan paspor baru tidak bisa dilakukan. Syarat pemberkasannya adalah sebagai berikut:
KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku
Kartu Keluarga
Akta kelahiran
Buku nikah atau akta nikah
Ijazah
Akta baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua), jika ada.
Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia. Dokumen ini diperuntukkan bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia.
Jika kamu memiliki surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang, maka perlu juga melampirkan dokumen ini:
Meterai
Adapun dokumen tambahan yang disesuaikan dengan tujuan permohonan paspor, yaitu ada surat rekomendasi haji dan umrah dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah, untuk tujuan Haji dan Umrah
Ada surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, untuk tujuan bekerja di luar negeri.
Surat keterangan wajib paspor yang tertera, untuk tujuan studi di luar negeri.
Harus diingat, bahwa semua dokumen tadi harus kamu bawa saat melakukan pembuatan paspor, baik itu dokumen aslinya maupun salinan atau fotokopiannya pun harus kamu bawa.
Demikianlah informasi mengenai tempat dan syarat pembuatan paspor baru yang perlu kamu ketahui sebelum pergi ke luar negeri. Lengkapi syarat-syaratnya dengan baik dan benar, ya!
