Konten dari Pengguna

Paspor Diplomatik: Pengertian dan Cara Mendapatkannya

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi paspor diplomatik adalah, Foto oleh Nicole Geri di Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor diplomatik adalah, Foto oleh Nicole Geri di Unsplash

Sampai saat ini masih banyak orang yang belum tahu kalau paspor diplomatik adalah apa. Padahal paspor diplomatik juga punya peran yang penting untuk setiap warga negara.

Buat kamu yang belum tahu paspor diplomatik itu apa, yuk, simak ulasannya sampai akhir, termasuk dengan cara untuk mendapatkannya.

Baca juga: Biaya Perpanjang Paspor Online dan Syaratnya

Pengertian Paspor Diplomatik Adalah

Ilustrasi paspor diplomatik adalah, Foto oleh Agus Dietrich di Unsplash

Jadi paspor diplomatik adalah satu dokumen penting serupa dengan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri kepada seseorang atau kelompok untuk menempati posisi diplomat termasuk dengan hak istimewa.

Adapun tujuan diberikannya paspor diplomatik pada seseorang atau kelompok adalah untuk mewakili negara menghadiri kongres dan konferensi di luar negara.

Seseorang bisa mengajukan paspor diplomatik apabila sudah memenuhi syarat pengajuan paspor diplomatik. Tentunya mereka wajib untuk menunjukkan dokumen hukum yang menunjukkan bagaimana afiliasi mereka dengan pemerintah atau negara bagian.

Seseorang yang mengajukan paspor diplomatik diwajibkan untuk mengajukan permohonan ke badan pengatur khusus yang mengatur penerbitan paspor spesialis.

Cara Mendapatkan Paspor Diplomatik

Sebelumnya harus kamu ketahui kalau paspor diplomatik adalah dokumen yang hanya diberikan kepada WNI yang akan melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan pada perwakilan RI di luar negeri atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.

Adapun dokumen persyaratan untuk permohonan paspor diplomatik yang dikutip dari laman jdih.bpk.go.id di antaranya adalah:

  • Nota permohonan atas pembuatan paspor diplomatik dari unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di Kementerian Luar Negeri

  • Fotokopi surat Keputusan Pengaturan Perjalanan Dinas Pindah yang diterbitkan oleh Menteri

  • Fotokopi buku nikah akta perkawinan yang disahkan oleh pejabat berwenang

  • Fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran dan disahkan oleh pejabat berwenang

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Permohonan paspor diplomatik ditujukan secara elektronik kepada Menteri melalui pejabat yang diberikan wewenang oleh Direktorat Konsuler melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri.

Caranya adalah dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan permohonan. Selanjutnya akan dilaksanakan tahap pemeriksaan oleh pejabat yang diberi wewenang oleh Direktorat Konsuler.

Bila ada data yang kurang lengkap, tidak memenuhi, ataupun sudah lengkap maka pengirim akan mendapatkan email pemberitahuan terkait hal-hal tadi. Prosesnya membutuhkan waktu satu hari kerja sampai adanya notifikasi jawaban elektronik kepada pengirim.

Jadi, sudah jelas bukan pengertian paspor diplomatik adalah apa dan bagaimana cara mendapatkannya. Semoga bermanfaat!