Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian mengenai Visa Penyatuan Keluarga dan Semua Info Pentingnya
20 Juli 2023 15:21 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Visa Penyatuan Keluarga adalah permohonan visa bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia. Visa Penyatuan Keluarga ini disebut juga sebagai Visa 317.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kemlu.go.id, Visa Penyatuan Keluarga ini bisa diajukan dengan syarat umum yakni pemegang paspor aktif minimal 18 bulan. Sehingga bila perlu dapat memperpanjang masa berlaku paspor terlebih dahulu.
Visa Penyatuan Keluarga dan Syarat Mengajukannya
Dikutip dari kemlu.go.id, Visa Penyatuan Keluarga adalah visa yang bisa diajukan bagi orang yang menikah dengan Warga Negara Indonesia, suami atau istri orang yang memegang visa tinggal tetap di Indonesia.
Selain itu Visa Penyatuan Keluarga juga bisa digunakan untuk izin tinggal bagi anak di bawah 18 tahun dan belum menikah yang salah satu orang tuanya Warga Negara Indonesia (berstatus menikah).
Juga bagi anak di bawah 18 tahun dan belum menikah yang salah satu atau kedua orang tuanya memiliki visa tinggal tetap di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Adapun syarat pengajuan Visa Penyatuan Keluarga bagi beberapa kondisi keluarga yang telah dijelaskan di atas adalah sebagai berikut:
1. Visa Penyatuan Keluarga Bagi WNA dengan Suami/Istri WNI
ADVERTISEMENT
2. Visa Penyatuan Keluarga Bagi WNA yang Suami/Istri Pemegang Visa Tetap
ADVERTISEMENT
Baca juga: Apa Itu Visa On Arrival? Ini Jawabannya
3. Visa Penyatuan Keluarga Bagi Anak dari Pasangan Suami Istri WNI dan WNA
ADVERTISEMENT
4. Visa Penyatuan Keluarga Bagi Anak dengan Orang Tua Pemegang Visa Tetap
dan disertai dengan persyaratan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Visa Penyatuan Keluarga ini adalah izin tinggal yang berlaku dan diatur dengan sah di mata hukum Indonesia. Dengan menggunakan jenis visa ini warga negara asing dapat berkumpul dan tinggal bersama keluarganya di Indonesia. (Fitri A)