Pengertian Visa Offshore untuk Kebutuhan Imigrasi

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi warga negara asing penting untuk mengurus visa atau surat izin tinggal, ketika berada di Indonesia, sebagai bukti jika warga negara tersebut sudah mendapat izin masuk ke Indonesia. Visa offshore adalah salah satu jenis visa. Simak penjelasan selengkapnya di sini.
Berdasarkan informasi dari buku, Panduan mengelola HRD & GA, oleh Yustitie, R (2016), paspor dan visa adalah dua hal yang sama pentingnya untuk dimiliki saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Visa dikeluarkan oleh negara yang akan dikunjungi oleh seseorang melalui kedutaan besar yang berkedudukan di negara destinasinya.
Baca Juga : Paspor Diplomatik: Pengertian dan Cara Mendapatkannya
Pengertian Visa Offshore untuk Kebutuhan Imigrasi
Jendela Dunia memberikan penjelasan tentang pengertian visa offshore, syarat pengurusan visa, serta perbedaanya dengan onshore visa.
1.Apa itu Visa Offshore
Visa offshore adalah surat izin masuk yang digunakan WNA atau warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia, dan mulai digunakan sejak 2021, yang tertulis dalam Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021.
Hal ini sesuai dengan informasi dari @ditjen_imigrasi, visa offshore adalah izin masuk yang digunakan oleh orang asing di luar negeri. Selain itu, ada juga visa onshore yang dipakai warga negara asing sebagai surat izin tinggal.
2.Perbedaan Visa Offshore dan Visa Onshore
Pengambilan visa offshore di perwakilan RI di luar negeri (kedutaan), sedangkan visa onshore diambil di kantor imigrasi.
Orang yang mengambil visa offshore adalah warga negara asing yang berada di luar negeri, sedangkan visa onshore bagi warga negara asing yang sedang di wilayah Indonesia.
Fungsi dari visa offshore adalah sebagai surat izin masuk ke wilayah Indonesia, sedangkan visa onshore berguna sebagai surat izin tinggal di Indonesia.
3.Syarat Mengurus Visa Offshore
Mengutip dari situs www.imigrasi.go.id, berikut syarat mengurus visa offshore untuk warga negara asing:
Surat penjaminan dari pemberi jaminan dari lembaga atau orang yang tinggal di Indonesia.
Fotokopi paspor WNA dan rekening, serta bukti tertulis jika mempunyai dana yang mencukupi selama di Indonesia.
Bukti pembelian tiket pesawat pulang dan pergi.
Surat keterangan sehat, jika dalam kondisi sehat dan tidak membawa suatu penyakit atau virus.
Surat ketersediaan karantina dan bersedia menjalani pemantauan kesehatan dalam bahasa Inggris.
Melampirkan bukti asuransi, dengan pernyataan warga negara asing dapat mengklaim jaminannya.
Demikian rangkuman penjelasan visa offshore berikut syarat-syarat mengurus visa dan perbedaannya yang merupakan bagian dalam proses imigrasi warga negara asing. Semoga bermanfaat untuk teman-teman.
