Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Visa Onshore dan Offshore, Pelancong Wajib Tahu!
7 Januari 2023 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Visa ada dua jenis, yaitu visa onshore dan visa offshore, untuk itu Jendela Dunia akan memberi informasi mengenai perbedaan visa onshore dan offshore tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengetahui perbedaan visa onshore dan offshore, kamu perlu tahu apakah itu visa. Dikutip dari buku berjudul Kupas Tuntas Penerbangan, Pepen Pendi (2016: 98), visa adalah sebuah dokumen yang dibutuhkan oleh seseorang untuk mengunjungi suatu negara.
Pengajuan visa ini harus dilengkapi dengan dokumen lainnya seperti paspor. Dengan kata lain, untuk memiliki visa kamu harus sudah memiliki paspor terlebih dahulu.
Perbedaan Visa Onshore dan Offshore
Lantas, apakah perbedaan visa onshore dan offshore? Kapan seorang Warga Negara Asing (WNA) harus memiliki visa onshore dan kapan harus memiliki visa offshore?
Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut, berikut ini adalah perbedaan visa onshore dan offshore yang dikutip dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi:
ADVERTISEMENT
Artinya, apabila kamu memiliki teman dengan status WNA, kamu juga bisa menjadi penjamin bagi mereka.
Elektronik Visa (E-Visa) dari visa onshore dan visa offshore dikirimkan ke email Warga Negara Asing (WNA) yang bersangkutan dan penjaminnya.
Nah, demikianlah perbedaan visa onshore dan offshore yang perlu kamu ketahui.
ADVERTISEMENT
Apabila kamu memiliki teman berkewarganegaraan asing yang ingin berkunjung ke Indonesia, kamu dapat memberikan informasi terkait visa onshore dan offshore ini padanya. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi kamu.