Persyaratan Membuat Paspor Umroh Lengkap untuk Panduan

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Bagi masyarakat wajib mengetahui persyaratan membuat paspor umroh.
Sebelum membuat paspor ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh warga negara. Jika persyaratan tidak lengkap maka paspor tidak akan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Persyaratan Membuat Paspor Umroh
Paspor untuk umrah merupakan salah satu jenis paspor yang paling dicari oleh masyarakat Indonesia. Hal tersebut karena mayoritas masyarakat Indonesia menganut agama Islam dan umroh menjadi ibadah sunnah yang bisa dilakukan bagi yang sudah mampu.
Indonesia juga menjadi negara yang mengirim lebih dari 170.000 jamaah umroh pada tahun 2022 saja. Jika berbicara mengenai persyaratan membuat paspor umroh tentunya harus mengacu pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Salah satu undang-undang yang mengatur proses pembuatan paspor untuk warga negara adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 4 dan Surat Edaran Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 perihal Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Non-prosedural.
Berdasarkan peraturan tersebut maka persyaratan membuat paspor umroh adalah sebagai berikut:
E-KTP
Kartu Keluarga
Akta kelahiran/akta perkawinan atau buku nikah/ijazah
Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Penyelenggara Umroh bermaterai dan dicap
Paspor lama jika ada.
Jika merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-235 perihal Penerbitan Paspor bagi Calon Jemaah Haji/Umroh, surat rekomendasi tidak diperlukan untuk jamaah yang memiliki kriteria sebagai berikut.
Pejabat tinggi negara
Anggota TNI/POLRI, Pegawai Negeri Sipil
Tokoh masyarakat
Orangtua berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun
Anak-anak berusia kurang dari 12 (dua belas) tahun.
Jika ingin membuat paspor maka pemohon hanya perlu melakukan pendaftaran yang bisa dilakukan melalui aplikasi M-paspor kemudian melengkapi berbagai data diri dan persyaratan. Jika sudah nanti akan mendapatkan jadwal untuk datang ke kantor imigrasi.
Baca juga: Syarat Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi
Demikian adalah pembahasan mengenai persyaratan membuat paspor umroh lengkap untuk panduan. (ARD)
