Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Plat Nomor G Daerah Mana? Ini Wilayah yang Menggunakannya
19 April 2023 9:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Plat nomor G daerah mana? Masih banyak orang yang belum tahu tentang asal daerah dari kendaraan yang berplat nomor tersebut. Padahal, hal ini sangat penting untuk menghadapi berbagai situasi.
ADVERTISEMENT
Kegunaan mengetahui plat nomor agar bisa mengidentifikasi asal kendaraan, mendeteksi sindikat kejahatan, menghindari pemalsuan dokumen, dan lain sebagainya. Bagi Anda yang belum tahun asal daerah plat nomor G pada suatu kendaraan, simak penjelasannya di artikel ini.
Plat Nomor G Daerah Mana?
Plat nomor G daerah mana? Mengutip buku UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemen oleh Redaksi Sinar Grafika (2021), plat nomor tersebut menunjukkan kode daerah eks karesidenan Pekalongan.
Adapun plat nomor kendaraan depan dan belakang masing-masing daerah di Pekalongan di antaranya sebagai berikut.
1. Kabupaten Pekalongan
• Kode plat depan: G
• Kode plat belakang: B*/K*/O*/T*
2. Kota Pekalongan
• Kode plat depan: G
• Kode plat belakang: A*/S*/H*
3. Kabupaten Pemalang
• Kode plat depan: G
ADVERTISEMENT
• Kode plat belakang: I*/D*/M*/W*
4. Kabupaten Batang
• Kode plat depan: G
• Kode plat belakang: C*/L*/X*/V*
5. Kabupaten Brebes
• Kode plat depan: G
• Kode plat belakang: G*/R*/J*/U*
6. Kabupaten Tegal
• Kode plat depan: G
• Kode plat belakang: F*/P*/Q*/Z*
7. Kota Tegal
• Kode plat depan: G
• Kode plat belakang: N*/E*/Y*
Perlu diketahui bahwa setiap plat nomor kendaraan bermotor mempunyai masa berlaku, yakni selama 5 tahun. Anda bisa mengetahui masa berlaku dari suatu kendaraan melalui tulisan di pojok kanan bawah nomor polisi. Umumnya, di sana tertera keterangan bulan dan tahun.
Oleh karena itu, sebelum masa berlakunya habis, maka pengguna kendaraan wajib melakukan registrasi ulang supaya tidak mendapat sanksi dari pihak kepolisian setempat.
Umumnys, plat nomor bisa ditilang jika tidak sesuai standar, baik dari segi font penulisan, susunan huruf, angka, dan lain sebagainya. Jika ingin memodifikasi plat nomor kendaraan, maka harus mengikuti prosedur di instansi terkait dan membayar sejumlah dana administrasi.
ADVERTISEMENT
Baca juga: (Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online)
Sekarang, tentu Anda sudah memahami plat nomor G daerah mana? Dengan begitu, maka mengidentifikasi asal kendaraan akan menjadi lebih mudah. (DLA)