Prosedur Penggantian Paspor Hilang beserta Syaratnya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebelum bepergian ke luar negeri, pastikan untuk mempersiapkan paspor sebagai dokumen dan tanda pengenal pribadi. Bila terjadi kehilangan, laporkan ke pihak kepolisian dan ikuti prosedur penggantian paspor hilang beserta syarat untuk mengajukannya kembali.
Prosedur penggantian paspor yang hilang dapat dilakukan sebagaimana yang tercantum pada website resmi imigrasi.go.id. Masyarakat yang kehilangan paspor dapat melengkapi dokumen surat kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Dalam penggantian paspor yang hilang, masyarakat juga diharuskan membayar denda kehilangan atau kerusakan dan juga biaya pembuatan paspor baru.
Prosedur Penggantian Paspor Hilang
Bagi masyarakat yang kehilangan paspor, simak prosedur penggantian paspor hilang sebelum melakukan penggantian paspor di Kantor Imigrasi.
Prosedur penggantian paspor ini tercantum dalam website resmi imigrasi.go.id.
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah melakukan pembayaran.
Baca juga: Catat! Batas Waktu Pengambilan Paspor agar Tak Terlewat
Syarat Penggantian Paspor
Saat melakukan penggantian paspor hilang, masyarakat melengkapi persyaratan berikut.
Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
Kartu keluarga (KK)
Ada pula tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar atau keadaan darurat, seperti bencana alam. Berikut persyaratannya.
Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan darurat atau tidak terduga.
Adapun yang dimaksud dengan keadaan kahar atau keadaan darurat, yakni banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Untuk biaya yang penggantian paspor hilang yang dibayarkan adalah biaya penggantian paspor biasa atau e-paspor dan juga denda kehilangan atau kerusakan.
Denda yang dibayarkan bila paspor hilang atau rusak adalah Rp1.000.000. Namun, bila terjadi karena bencana, masyarakat tidak dikenakan denda kehilangan.
Sedangkan biaya penggantian paspor, yakni sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk e-paspor masing-masing 48 halaman.
Masyarakat dapat memahami prosedur penggantian paspor yang hilang sebelum pergi ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mengajukan aplikasi penggantian paspor yang hilang. Pastikan juga untuk memenuhi persyaratan pengajuan paspor. (Fitri A)
