Surat Kuasa Pengambilan Paspor: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
Konten dari Pengguna
1 Januari 2023 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi artikel surat kuasa pengambilan paspor adalah, Gambar oleh jacqueline macou dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel surat kuasa pengambilan paspor adalah, Gambar oleh jacqueline macou dari Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat kuasa pengambilan paspor adalah salah satu surat yang sifatnya penting dan harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mengambil paspor, dengan catatan hanya sebagai perwakilan saja.
ADVERTISEMENT
Kok hanya sebagai perwakilan saja? Nah, buat kamu yang masih belum mengerti dan paham dengan surat kuasa pengambilan paspor, simak ulasan di bawah ini sampai akhir ya!

Surat Kuasa Pengambilan Paspor Adalah

Ilustrasi surat kuasa pengambilan paspor adalah, Gambar oleh Andrew Lloyd Gordon dari Pixabay
Menurut pengertiannya, surat kuasa pengambilan passport adalah jenis surat yang dipakai sebagai bukti dan harus dibawa oleh orang yang diberi amanah oleh pemohon untuk mengambil paspor.
Kamu bisa mewakilkan kepada anggota keluarga maupun non-anggota keluarga untuk pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
Akan tetapi ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi apabila pengambilan paspor ingin diwakilkan.
Salah satu syaratnya adalah surat kuasa pengambilan paspor yang harus tertera beberapa informasi penting pemohon, berikut dengan tujuannya.
ADVERTISEMENT

Manfaat Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Adapun manfaat dari surat kuasa seperti yang dijelaskan pada situs imigrasi.go.id adalah dapat membantu pemohon untuk mendapatkan paspor mereka yang sedang dalam kondisi tertentu.
Pengambilannya dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan membawa beberapa syarat dan dokumen yang diwajibkan.
Akan tetapi di Kantor Imigrasi Indonesia pengambilan paspor juga bisa diwakilkan kepada orang lain non-anggota keluarga.
Bila diwakilkan oleh orang lain orang lain yang tidak memiliki hukum kekeluargaan, maka orang tersebut wajib membawa bukti dan dokumen penting sebagai syaratnya.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Berikut ini contoh dari surat kuasa pengambilan paspor adalah:
SURAT KUASA
ADVERTISEMENT
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ___________
NIK: ___________
Alamat: ___________
Selanjutnya tertulis sebagai Pihak Pertama, memberikan kuasa kepada:
Nama: ___________
NIK: ___________
Alamat: ___________
Dan selanjutnya tertulis sebagai Pihak Kedua, untuk mengambilkan dokumen ijazah/paspor/visa Pihak Pertama dengan nomor ijazah/paspor/visa ___________ yang sudah
selesai proses pengurusannya di ___________.
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Kota dan tanggal pembuatan)
Tanda tangan
(Pemberi Kuasa)
Bagaimana, kamu sudah paham kan? Jadi kalau ditanya surat kuasa pengambilan paspor adalah apa berikut dengan manfaat dan contohnya. Kamu bisa jawab seperti ulasan yang ada di atas!(novi)