Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor yang Harus Disiapkan
5 April 2023 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Syarat dokumen untuk perpanjang paspor harus disiapkan sebaik mungkin agar prosesnya cepat selesai. Mengurus paspor saat ini lebih mudah karena pendaftaraan dilakukan secara online dan di beberapa kota besar bisa diurus di kampus atau mal.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Dokumen Fasilitas Perjalanan, Hari Rachmadi (2017:1), paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat pemerintah suatu negara bagi warganya yang akan ke luar negeri. Tanpa paspor, warga tersebut tidak memiliki identitas di luar negeri.
Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor
Dalam daftar layanan Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, tidak ada istilah perpanjang paspor. Yang ada Permohonan Penggantian Paspor, dimana salah satu alasannya adalah masa berlaku paspor lama telah habis. Berikut syarat dokumen untuk perpanjang paspor:
1. Paspor Lama
Paspor lama yang disiapkan harus dalam kondisi baik, yaitu tidak rusak atau basah. Jika kondisinya tidak bagus, jangan mendaftar online, melainkan langsung datang ke kantor Imigrasi di bagian paspor rusak atau hilang. Akan ada denda Rp500.000.
ADVERTISEMENT
Jika terlanjur mendaftar online dan ternyata paspor lama rusak atau basah, maka biaya yang telah disetorkan hangus dan penggantian paspor harus diproses lagi dari awal.
2. Data Kependudukan
Untuk paspor lama yang terbit setelah tahun 2009, pemohon hanya perlu menyertakan e-KTP.
Jika paspor lama itu terbit sebelum tahun 2009, maka pemohon harus menyerahkan dokumen berupa e-KTP, KK dan dokumen pendukung lainnya (akte kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis).
Dokumen pendukung harus memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
3. Surat Pengantar
Ada beberapa macam surat pengantar yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon, antara lain:
ADVERTISEMENT
4. Mendaftar Secara Online
Pemohon paspor saat ini sangat dimudahkan dengan adanya aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat mamilih kantor imigrasi yang terdekat atau yang masih memiliki banyak kuota. Pemohon juga bisa memilih tanggal dan jam kedatangan.
Sebelum mendaftar melalui M-Paspor, scan semua dokumen lebih dahulu. Pemohon dikenakan biaya Rp350.000 untuk pengurusan biasa dan Rp1.000.000 jika ingin prosesnya dipercepat. Paspor biasa akan selesai dicetak 3 hari kerja setelah wawancara dan foto.
Satu perkembangan lagi yang menggembirakan bagi warga yang akan ke luar negeri adalah jika paspor lama berlaku selama 5 tahun, maka paspor baru berlaku selama 10 tahun.
Baca juga: Biaya dan Persyaratan Pambuatan Paspor Dinas
Demikianlah syarat dokumen untuk perpanjang paspor yang harus disiapkan agar pengurusannya cepat selesai.(lus)
ADVERTISEMENT