Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru 2023 untuk Penumpang

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Karena pandemi belum berakhir, layanan transportasi umum termasuk kereta api masih menerapkan beberapa syarat demi keamanan penumpang. Artikel ini membahas syarat naik KA jarak jauh terbaru 2023 untuk kamu yang hendak bepergian.
Mulai 19 Desember 2022, penumpang dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi diperbolehkan untuk naik kereta api, dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan.
Aturan tersebut sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Baca juga: Cara Naik dan Info Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta
Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru 2023 untuk Penumpang
Berikut adalah syarat naik KA jarak jauh terbaru berdasarkan informasi yang didapatkan dari kai.id, yakni situs resmi KAI atau Kereta Api Indonesia per tanggal 19 Desember 2022:
1. Untuk usia 18 tahun ke atas:
Diwajibkan sudah vaksin booster/vaksin ketiga
Untuk WNA yang baru melakukan perjalanan luar negeri, diwajibkan sudah vaksin kedua
Jika belum vaksin karena alasan medis, diwajibkan menunjukkan surat dokter
2. Untuk usia 6-12 tahun:
Diwajibkan sudah vaksin kedua
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
Jika belum vaksin, harus menunjukkan surat keterangan dari Puskesmas/fasilitas layanan kesehatan dan harus didampingi oleh orang tua yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. Jika orang tua belum vaksin karena alasan medis, diwajibkan untuk menunjukkan surat dokter
3. Untuk usia 13-17 tahun:
Diwajibkan sudah vaksin kedua
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
Jika belum vaksin karena alasan medis, diwajibkan menunjukkan surat dokter
4. Untuk usia 6 tahun ke bawah
Tidak diwajibkan vaksin
Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
Wajib naik kereta bersama pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan
5. Untuk KA Lokal dan Aglomerasi
Diwajibkan vaksin minimal dosis pertama
Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
Jika belum vaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Penumpang usia 6-12 tahun yang belum divaksin wajib menunjukkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas kesehatan, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan.
Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan vaksin, tetapi diwajibkan naik kereta dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Itulah syarat naik KA jarak jauh terbaru 2023 yang harus kamu perhatikan. Tentu saja penumpang tetap diwajibkan untuk memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu sehingga keamanan tetap terjaga dengan maksimal. Selamat bepergian!(malika)
