Konten dari Pengguna

Syarat Naik Kapal Laut 2024 dan Cara Membeli Tiketnya

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
19 Juli 2024 13:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Syarat Naik Kapal Laut 2024, foto hanya ilustrasi bukan gambar sebenarnya. Sumber: Unsplash/Stephanie Klepacki
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Naik Kapal Laut 2024, foto hanya ilustrasi bukan gambar sebenarnya. Sumber: Unsplash/Stephanie Klepacki
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syarat naik kapal laut 2024 menjadi informasi yang sangat penting bagi calon penumpang. Informasi ini akan memudahkan calon penumpang, terlebih bagi yang pertama kali naik kapal laut.
ADVERTISEMENT
Kapal laut saat ini telah menjadi moda transportasi yang banyak digunakan terutama bagi yang ingin berpergian ke luar pulau. Bahkan berdasarkan data BPS, jumlah penumpang angkutan laut dalam negeri mencapai lebih dari 19 juta penumpang.

Syarat Naik Kapal Laut 2024

Syarat Naik Kapal Laut 2024, foto hanya ilustrasi bukan gambar sebenarnya. Sumber: Unsplash/Peter Hansen
Calon penumpang yang ingin menggunakan jasa transportasi ini tentunya harus mengetahui syarat naik kapal laut 2024. Hal tersebut tentu berkenaan dengan aturan yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang kapal laut sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 5 Tahun 2023.

1. Vaksinasi Covid 19

Calon penumpang yang ingin menggunakan transportasi laut harus sudah melakukan vaksinasi Covid 19. Vaksinasi ini menjadi hal yang penting setelah pandemi di tahun 2020 melanda seluruh dunia.
ADVERTISEMENT
Calon penumpang minimal telah vaksin hingga dosis keempat atau booster kedua. Calon penumpang wajib menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas sebagai bukti.

2. Menggunakan Masker

Pandemi Covid 19 memberikan kebiasaan baru yakni menggunakan masker. Regulasi transportasi laut pasca pandemi juga mengalami perubahan.
Calon penumpang diminta untuk menggunakan masker jika ingin menggunakan transportasi laut ini. Namun, bagi calon penumpang yang dalam keadaan sehat, penggunaan menjadi masker tidak wajib.

3. Penggunaan Aplikasi SATUSEHAT

Penggunaan aplikasi SATUSEHAT saat ini telah menjadi syarat wajib bagi calon penumpang yang ini naik kapal laut. Aplikasi ini digunakan untuk memantau kondisi kesehatan calon penumpang baik sebelum dan sesudah melakukan perjalanan.
Aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur kesehatan. Selain itu, data dari fitur-fitur kesehatan di aplikasi ini berasal dari sumber yang terintegrasi.
ADVERTISEMENT

4. Peraturan Negara Tujuan

Bagi calon penumpang yang akan naik kapal laut dengan perjalanan lintas negara harus mengerti tentang peraturan negara tujuan. Pemahaman terkait peraturan negara yang dituju ini juga menjadi persyaratan calon penumpang sebelum naik kapal laut.
Hal tersebut dimaksudkan agar calon penumpang telah memenuhi persyaratan untuk naik kapal laut selanjutnya. Diharapkan calon penumpang untuk memeriksa persyaratan kesehatan yang berlaku di negara tujuan.

Cara Membeli Tiket Kapal Laut Secara Online

Syarat Naik Kapal Laut, foto hanya ilustrasi bukan gambar sebenarnya. Sumber: Unsplash/Alonso Reyes
Sebelum naik kapal laut, calon penumpang harus memiliki tiket terlebih dahulu. Tiket kapal laut dapat dibeli calon penumpang secara online.
Pembelian tiket online ini harus dilakukan menggunakan aplikasi resmi yang telah tersedia. Berikut cara membeli tiket kapal laut secara online seperti yang dikutip dari situs pelni.co.id.
ADVERTISEMENT
Tiket elektronik akan langsung dikirim melalui email setelah pembayaran berhasil dilakukan. Simpan tiket elektronik dengan baik dan tunjukan kepada petugas saat menaiki kapal laut.
Calon penumpang yang telah memahami syarat naik kapal laut 2024 bisa langsung membeli tiket dengan metode yang sesuai. Pastikan mengutamakan keselamatan selama menggunakan moda transportasi kapal laut dengan mematuhi semua aturan yang berlaku. (IND)