Konten dari Pengguna

Syarat Naik Kereta Api 2023 untuk Calon Penumpang

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Naik Kereta Api 2023 untuk Calon Penumpang. Foto: pexel.com/bobby.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Naik Kereta Api 2023 untuk Calon Penumpang. Foto: pexel.com/bobby.

Untuk dapat menggunakan trasnportasi kereta api, ada beberapa peraturan dan syarat naik kereta api 2023 yang harus dipatuhi.

Semua syarat dan peraturan tersebut harus dipatuhi agar perjalanan dengan kereta api berlangsung lancar dan aman.

Baca Juga: 6 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Syarat Naik Kereta Api 2023 untuk Calon Penumpang

Ilustrasi Syarat Naik Kereta Api 2023 untuk Calon Penumpang. Foto: pexel.com/ligin.

Berikut ini beberapa syarat naik kereta api tahun 2023 terbaru yang dikutip dari laman resmi PT. KAI, www.kai.id/corporate/passenger_services:

1. Ketentuan Umum

  1. Setiap penumpang yang telah memiliki bukti transaksi.

  2. Boarding pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan dan diberikan kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket.

  3. Khusus untuk reservasi tiket kereta api yang dilakukan melalui mobile application KAI Access, penumpang dapat melakukan Check In dengan mengunduh boarding pass elektronik (e-boarding pass)

  4. Boarding pass berlaku dan sah apabila: - Nama yang tertera pada boarding pass sama dengan nama yang tertera pada bukti identitas penumpang yang bersangkutan (KTP). - Nama dan nomor kereta api, kelas dan nomor tempat duduk, relasi perjalanan, hari, tanggal, jam keberangkatan dan tiba, telah sesuai dengan kereta api yang dinaiki.

  5. Penumpang yang kedapatan tidak memiliki boarding pass di atas kereta api akan diturunkan dari kereta api pada kesempatan pertama.

  6. Khusus penumpang yang kehilangan boarding pass di atas kereta api, jika bukti identitasnya sesuai dengan Daftar Manifest Penumpang, maka penumpang tersebut berhak atas dokumen pengganti boarding pass dan dapat melanjutkan perjalanan tanpa dikenakan biaya.

2. Ketentuan Perjalanan Umum

  1. Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota - Calon penumpang yang sudah berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). - Calon penumpang yang berstatus WNA dan berasal dari perjalanan luar negeri yang sudah berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua. - Calon penumpang yang berusia 6-12 tahun dan belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. - Calon penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

  2. Penumpang dalam kondisi sehat.

  3. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis.

  4. Sebelum melakukan perjalanan penumpang diimbau untuk menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).

  5. Wajib menerapkan dan mematuhi protocol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).

  6. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon, dan secara langsung selama perjalanan.

  7. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

  8. Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri.

Nah, itulah beberapa syarat naik kereta api tahun 2023 yang harus kamu patuhi agar perjalananmu lancar.