Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Pembuatan Paspor Umroh 2023 dan Cara Membuatnya
16 Juni 2023 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terkait dengan aturan baru yang diberlakukan, syarat pembuatan paspor umroh 2023 juga mengalami perubahan. Terdapat peraturan yang dihilangkan untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan ibadah umroh.
ADVERTISEMENT
Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum berangkat ke Tanah Suci. Berdasarkan buku Perjalanan Umroh Inspiratif yang disusun oleh Arnita Adam (2018:13), paspor wajib dimiliki oleh setiap orang yang ingin berpergian ke luar negeri.
Syarat Pembuatan Paspor Umroh 2023
Dicabutnya peraturan syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umroh , dan diperbolehkannya nama dengan dua suku kata mengakibatkan perubahan pada syarat pembuatan paspor umroh. Adapun syarat pembuatan paspor umroh 2023 adalah sebagai berikut:
Pastikan semua dokumen lengkap dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Imigrasi. Rekomendasi umroh harus dikeluarkan oleh Biro travel atau agen perjalanan yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Nama yang tercantum pada paspor umroh harus terdiri dari minimal dua suku kata, dan sesuai dengan dokumen identitas resmi yang dimiliki. Bagi pemohon paspor yang pada akta kelahirannya hanya terdiri dari satu suku kata, maka harus ditambahkan kata “bin” atau “binti” dan diikuti dengan nama ayah.
Cara Membuat Paspor Umroh 2023
Permohonan pengajuan paspor untuk umroh tidak berbeda dengan paspor biasa. Berikut ini adalah cara membuat paspor umroh 2023:
ADVERTISEMENT
Demikian syarat pembuatan paspor umroh 2023 dan cara membuatnya. Perbedaan paspor umroh dan paspor biasa adalah syarat rekomendasi dari biro travel dalam pengajuan permohonannya.(DIK)