Konten dari Pengguna

Syarat Visa Jepang Minimal Tabungan 2025 dan Dokumen yang Dibutuhkan

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat Visa Jepang Minimal Tabungan 2025. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash.com/Hayashi Kanna.
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Visa Jepang Minimal Tabungan 2025. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash.com/Hayashi Kanna.

Seseorang yang hendak berkunjung ke Jepang perlu mengurus visa khusus tergantung dengan tujuannya. Informasi dokumen dan syarat visa Jepang minimal tabungan 2025 penting untuk diketahui sebagai panduan mengurus visa agar bisa lolos dengan mudah.

Dikutip dari buku Belajar Dan Bekerja Di Jepang. M Fatah. (2008:45-46), jenis-jenis visa masuk ke Jepang ada banyak macamnya. Ada visa diplomatik, official visa, visa kerja, temporary visitor's visa, transit visa, general visa, dan visa khusus. Masing-masing visa membutuhkan syarat yang harus dipenuhi saat mengurus visa.

Informasi Syarat Visa Jepang Minimal Tabungan 2025 sebagai Panduan

Syarat Visa Jepang Minimal Tabungan 2025. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash.com/Global Residence Index.

Jumlah tabungan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos visa Jepang. Oleh sebab itu, informasi syarat visa Jepang minimal tabungan 2025 dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan penting untuk diketahui para calon turis yang hendak mengurus visa.

Berdasarkan denpasar.id.emb-japan.go.jp, tidak ada patokan secara pasti nominal tabungan yang perlu disimpan. Namun, kelayakan saldo akan dinilai dengan beberapa pertimbangan, seperti durasi tinggal di Jepang dan kegiatan selama di Jepang.

Jika dihitung berdasarkan durasi kunjungan, rekomendasi tabungan yang cocok sebagai berikut. Jumlah ini bisa menjadi patokan umum untuk panduan mengurus visa.

  • 1 Hari: minimal Rp1.000.000

  • 7 Hari: minimal Rp7.000.000

  • 14 Hari: minimal Rp14.000.000

Sementara untuk pembuatan visa turis, minimal saldo yang disarankan sekitar Rp7.000.000-Rp20.000.000 untuk kunjungan singkat. Untuk visa bisinis dan pelajar, tentu perlu minimal tabungan yang lebih tinggi, karena durasinya panjang.

Dari informasi di atas, rekomendasi umum untuk minimal tabungan kunjungan ke Jepang adalah minimal satu hari Rp1.000.000. Nominal tersebut dikalikan dengan durasi kunjungan ke Jepang.

Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Visa Jepang 2025

Syarat Visa Jepang Minimal Tabungan 2025. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash.com/Kelly Sikkema.

Setelah mengetahui syarat visa Jepang minimal tabungan 2025, dokumen-dokumen yang dibutuhkan juga tak kalah penting diketahui. Karena jika dokumennya kurang, kemungkinan besar proses visa akan ditolak. Berikut daftar dokumen yang bisa disiapkan calon pengunjung.

  1. Paspor asli dengan masa berlaku minimal 6 bulan

  2. Formulir aplikasi visa yang sudah diisi dan ditandatangani

  3. Foto terbaru dengan latar putih

  4. Fotokopi KTP

  5. Bukti pemesanan tiket pesawat pulang dan pergi

  6. Jadwal perjalanan selama di Jepang

  7. Rekening koran/buku tabungan 3 bulan terakhir

Selain dokumen di atas, bagi calon pengunjung yang hendak membuat visa bisnis, perlu melampirkan dokumen tambahan. Berikut rincian selengkapnya.

  1. Surat undangan dari perusahaan di Jepang yang harus ada stempel resmi

  2. Surat jaminan dari perusahaan yang menjelaskan tujuan bisnis ke Jepang

  3. Surat keterangan kerja dari perusahaan di Indonesia

  4. Dokumen tambahan seperti kontrak kerja atau perjanjian tertulis

Baca Juga: Biaya Visa China 2025, Persyaratan, dan Cara Pengajuannya

Informasi syarat visa Jepang minimal tabungan 2025 dan dokumen yang dibutuhkan tersebut bisa jadi panduan agar tidak bingung saat mengurus visa. Visa Jepang ini bisa diurus di Japan Visa Application Center (JVAC) dengan durasi 5 hari kerja. (NAI)