Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara dan Syarat Buat Paspor Anak Usia di Bawah 17 Tahun
6 Desember 2023 9:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat buat paspor anak merupakan langkah krusial bagi orang tua yang ingin mempersiapkan perjalanan internasional bersama anak. Proses pembuatan paspor untuk anak di bawah usia 17 tahun perlu memenuhi syarat yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman https://www.imigrasi.go.id, permohonan paspor dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. Paspor anak terdiri atas paspor elektronik dan nonelektronik.
Cara Buat Paspor Anak
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Orang tua perlu memperhatikan syarat buat paspor anak. Berikut adalah tata cara yang harus dilakukan oleh orang tua:
1. Lakukan Pendaftaran Permohonan Paspor Anak
Langkah pertama membuat paspor anak adalah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Orang tua juga dapat melakukan permohonan manual dengan mengunjungi kantor imigrasi.
Permohonan dapat dimulai dengan mengisi data aplikasi yang disediakan di loket permohonan. Orang tua dapat melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan seperti yang tertera di form permohonan.
ADVERTISEMENT
2. Tunggu Verifikasi Petugas Imigrasi
Setelah menyelesaikan permohonan, orang tua perlu menunggu petugas imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan. Proses ini memerlukan waktu karena petugas perlu mengecek keabsahan dokumen yang diajukan.
Beberapa persyaratan yang diperlukan adalah KTP ayah dan ibu, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah orang tua. Bagi anak yang telah mengalami penggantian nama, maka perlu surat penetapan garis nama yang sah.
3. Selesaikan Pembayaran
Setelah dokumen lengkap, dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas imigrasi. Biaya paspor biasa nonelektronik 48 halaman senilai Rp350.000,-. sedangkan paspor biasa elektronik adalah Rp650.000,-.
Apabila dokumen persyaratan belum lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan. Secara garis besar, dapat diartikan bahwa permohonan dianggap ditarik kembali.
Syarat Buat Paspor Anak Usia di Bawah 17 Tahun
Setelah mengetahui cara membuat paspor, mekanisme pengesahannya meliputi pemeriksaan kelengkapan, pembayaran, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi, dan adjudikasi. Berikut adalah syarat buat paspor anak usia di bawah 17 tahun:
ADVERTISEMENT
Pastikan bahwa semua dokumen yang dibawa telah dalam kondisi yang masih berlaku. Kehadiran lengkap serta kelengkapan dokumen akan memastikan proses pengajuan paspor anak berjalan dengan lancar sesuai prosedur yang berlaku.
Penting untuk memeriksa kembali semua persyaratan sebelum mengajukan permohonan paspor anak. Pastikan semua dokumen dan syarat buat paspor anak di bawah usia 17 tahun memenuhi mekanisme pengesahan yang berlaku.(aww)
ADVERTISEMENT