Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Tata Cara Mendapatkan ITAS Online
28 September 2022 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mendapatkan ITAS online menjadi informasi penting bagi warga asing yang hendak melakukan izin tinggal terbatas di wilayah Indonesia. Tak hanya warga asing, ternyata terdapat beberapa golongan yang bisa mengajukan ITAS online .
ADVERTISEMENT
Nah, dalam artikel ini akan dibahas mengenai cara mendapatkan ITAS Online, pengertian serta warga yang berhak mengajukan permohonan ITAS. Yuk simak ulasannya di bawah ini!
Cara Mendapatkan ITAS Online
Berdasarkan informasi dari laman media sosial Imigrasi Soekarno Hatta, berikut ini tata cara mendapatkan ITAS Online:
Pengertian ITAS Online
ITAS sendiri merupakan Izin Tinggal Terbatas yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Asing yang hendak masuk ke negara Indonesia. ITAS bisa disebut juga sebagai visa izin tinggal secara terbatas di wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Imigrasi Pemerintah RI, IT Online sendiri merupakan aplikasi penyampaian permohonan untuk perpanjangan Izin. Izin tersebut meliputi:
Di mana pelaporan ITAS ini berdasarkan vitas. Maka dari itu, dalam pembuatan ITAS Online diwajibkan menunjukkan dokumen vitas sebagai salah satu persyaratan.
Izin Tinggal Terbatas
Mengutip dari situs resmi Imigrasi Pemerintah RI, Izin tinggal terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk dapat bertempat tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas.
Dari laman resmi Imigrasi Pemerintah RI, berikut ini daftar warga yang bisa mendapatkan izin tinggal terbatas:
ADVERTISEMENT
a. orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas dan visa tinggal terbatas pada saat kedatangan;
b. anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas;
c. orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau
f. anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
Demikianlah ulasan mengenai tata cara mendapatkan ITAS Online. Semoga bermanfaat!(you)
ADVERTISEMENT