Tata Cara Mendapatkan Kartu Lansia Transjakarta dan Syaratnya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Transjakarta memberikan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card untuk kelompok masyarakat tertentu, termasuk lansia. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bagaimana cara mendapatkan kartu lansia Transjakarta.
Dengan TJ Card, masyarakat dapat menikmati layanan Transjakarta secara cuma-cuma. Terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TJ Card.
Cara Mendapatkan Kartu Lansia Transjakarta dan Syaratnya
Mengutip dari Transportasi Darat dan Smart Mobility System, Suseno dan Kurniawan (2024:26), Transjakarta merupakan sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara dan Selatan. Transjakarta adalah transportasi umum yang efisien bagi masyarakat Jakarta.
Transjakarta memberikan TJ Card untuk kelompok masyarakat tertentu. Salah satu kelompok masyarakat yang mendapatkan TJ Card adalah lansia. Dikutip dari akun Instagram @infotije, syarat TJ Card untuk kategori lanjut usia adalah wajib memiliki KTP Jakarta.
Sebagai panduan, berikut ini tata cara mendapatkan kartu lansia Transjakarta.
Kunjungi situs klg.transjakarta.co.id
Lalu, klik menu pendaftaran dan pilih kategori Pembuatan Kartu baru
Kemudian, unggah dokumen yang dibutuhkan yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru, dan dokumen lainnya sesuai dengan yang diminta
Apabila disetujui, artinya TJ Card sedang dalam proses pencetakan
Masyarakat bisa menunggu informasi pengambilan kartu dari Transjakarta melalui nomor kontak yang didaftarkan
Terakhir, ambil TJ Card di lokasi yang telah ditentukan.
Kategori Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) dan Syaratnya
Selain untuk masyarakat lanjut usia, TJ Card juga diberikan kepada sejumlah kelompok masyarakat lainnya. Berikut ini adalah kategori penerima TJ Card dan syaratnya.
Penyandang disabilitas (KTP nasional)
Anggota Veteran Republik Indonesia (KTP nasional)
Kategori Raskin (KTP Jabodetabek dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera tahun berjalan)
Penduduk Kepulauan Seribu (KTP Kepulauan Seribu)
Pengurus masjid (marbot) (KTP Jakarta dan mempunyai SK Dewan Masjid Indonesia atau DMI tahun berjalan)
Guru PAUD (KTP nasional dan mempunyai SK mengajar Jakarta tahun berjalan)
Juru Pemantau Jentik (Jumantik) (KTP Jakarta dan mempunyai SK Jumantik tahun berjalan)
TNI dan Polri (KTP Nasional dan KTA).
Baca juga: Cara Live Tracking Transjakarta dengan Mudah untuk Rencana Perjalanan
Tata cara mendapatkan kartu lansia Transjakarta dan syaratnya tersebut dapat dijadikan acuan masyarakat. Semoga bermanfaat. (KRI)
