Ukuran Koper Bagasi Pesawat yang Diperbolehkan untuk Terbang

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ukuran koper bagasi pesawat yang diperbolehkan untuk terbang, diatur dalam peraturan penerbangan, baik domestik maupun luar negeri. Ukuran koper bagasi, khususnya bagasi kabin, telah memiliki standar dan aturan yang disepakati maskapai.
Sedangkan koper bagasi check in yang dimasukkan ke dalam kargo pesawat, biasanya telah dipesan dan diatur ketentuannya oleh maskapai penerbangan. Peraturan mengenai ukuran koper bagasi pesawat perlu diperhatikan, karena menyangkut bobot, keseimbangan, dan keselamatan pesawat selama penerbangan.
Ukuran Koper Bagasi Pesawat yang Diperbolehkan untuk Terbang
Ukuran koper bagasi pesawat yang diperbolehkan untuk terbang, disepakati oleh seluruh maskapai penerbangan, baik penerbangan dalam negeri maupun luar negeri. Peraturan mengenai ukuran koper bagasi dipublikasikan melalui website resmi masing-masing maskapai.
Berikut ini aturan mengenai ukuran koper, dalam penerbangan dalam dan luar negeri. Informasinya berdasarkan website resmi beberapa maskapai, seperti Garuda Indonesia (garuda-indonesia.com), Lion Air (lionair.co.id) hingga ANA (ana.co.jp).
1. Ukuran Koper Bagasi Check in
Ukuran koper bagasi yang diletakkan dalam kargo pesawat, dan diproses saat check in, bergantung pada pembelian atau termasuk dalam pembelian tiket pesawat. Biasanya, dalam penerbangan umum, berikut ketentuan berat koper dalam bagasi check in.
Penerbangan dalam negeri hingga 20 kilogram.
Penerbangan luar negeri hingga 30 kilogram.
Ukuran ini bergantung bagasi yang dibeli saat membeli tiket pesawat.
Lebih lanjut dalam travelpro.com, ukuran koper yang dapat dimasukan dalam bagasi check in hingga 27 inch. Jumlah koper yang dimasukan ke dalam bagasi check in, bisa beberapa.
Namun, jumlah berat harus sesuai. Bila terjadi kelebihan berat bagasi, penumpang harus membayar pembelian bagasi tambahan.
2. Ukuran Koper Bagasi Kabin
Bagasi kabin pesawat memiliki ukuran yang berbeda dengan bagasi check in. Secara umum, bagasi kabin memiliki aturan yang sama pada perjalanan dalam dan luar negeri.
Ukuran koper atau tas jinjing harus dengan berat maksimum 7 kilogram. Ukuran dimensinya kurang lebih 40 cm x 30 cm x 20 cm, termasuk dengan roda dan gagang koper.
Dalam beberapa penerbangan, koper dalam bagasi kabin, umumnya yang diperbolehkan adalah ukuran 18-20 inch. Namun, hal ini perlu diperhatikan pula berat maksimumnya, harus 7 kilogram.
Adapun barang bawaan tambahan yang boleh dibawa masuk ke kabin, yakni tas jinjing untuk wanita, tas laptop, dan tas berisi barang belanjaan bebas bea (dutty free).
Baca Juga: Apakah Ada Wi-Fi di Pesawat? Ini Jawabannya
Demikian informasi mengenai ukuran koper bagasi pesawat yang diperbolehkan untuk terbang. Informasi ini dapat dijadikan sebagai panduan mengemas barang bawaan selama bepergian menggunakan pesawat. (Fitri A)
